Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jusuf Kalla Apresiasi Bima Arya soal Penyelesaian Konflik GKI Yasmin

Kompas.com - 20/08/2021, 05:25 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor atas penyelesaian polemik Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin.

Hal itu ia sampaikan dalam webinar bertajuk ‘Memperkokoh Jembatan Kebangsaan: Belajar Mediasi Konflik dari Pengalaman Jusuf Kalla’ yang digelar Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Paramadina, Kamis (19/8/2021).

Kalla turut memberikan penghargaan kepada Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto karena dapat menyelesaikan perkara GKI Yasmin yang sudah berjalan lebih dari 10 tahun.

Ia mengatakan, konflik GKI Yasmin bukanlah isu yang baru didengarnya. Ia mengaku pernah berbicara konflik tersebut dalam pertemuan para pendeta se-Indonesia di Makassar sekitar tahun 2010/2011.

Baca juga: Setelah Polemik 15 Tahun, Izin Mendirikan Bangunan GKI Yasmin Akhirnya Terbit

“Salah satu pertanyaannya ada mengenai GKI Yasmin ini. Saya katakan dengan sederhana. Benar bahwa beribadah itu hak asasi semua orang. Tapi saya bilang, beribadah itu oleh Tuhan tidak ditentukan tempatnya. Anda boleh berdoa, beribadah di rumah, boleh di pantai, boleh di gunung, boleh di gereja di mana,” ungkap Kalla.

“Soal Gereja Yasmin itu soal bangunan. Jadi soal bangunan itu urusan wali kota, bukan Tuhan. Tuhan itu adil, di manapun kita doa diterima. Jadi, yang kita hadapi ini bukan soal hak asasi manusia,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa toleransi jangan hanya mayoritas bertoleransi kepada minoritas, sebaliknya minoritas juga harus menghormati mayoritas.

“Sekali lagi apresiasi kepada Mas Bima, walaupun dalam penyelesaiannya tidak mungkin 100 persen setuju. Kalau sudah setuju 70 persen ya tidak apa-apa yang 30 persen harus ikut yang besar," sebut Kalla.

"Jangan harap semua orang setuju. Toleransi itu kedua belah pihak, bukan hanya satu pihak,” imbuh dia.

Baca juga: Perjalanan Panjang Mendirikan Bangunan GKI Yasmin, Sempat Ditolak Warga dan Izin Dicabut

Wali Kota Bogor Bima Arya sebelumnya menyerahkan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) kepada pengelola GKI Pengadilan Kota Bogor di lokasi rencana pembangunan rumah ibadah, yakni di Jalan R Abdullah bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Danrem 061/Suryakancana Brigjen TNI Achmad Fauzi, Dandim 0606 Kota Bogor Kolonel Inf Roby Bylan, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kajari Kota Bogor Herry Hermanus Horo, serta pimpinan organisasi keagamaan.

Bima Arya menjelaskan dalam sambutannya bahwa penyerahan IMB ini adalah bagian dari proses yang sangat panjang selama sekitar 15 tahun.

“Dokumen IMB yang diserahkan itu tidak hanya simbol keabsahan, tetapi juga simbol dari kebersamaan, dan hasil kerja keras semua pihak dalam membangun komitmen dan menjalin keberagaman, melalui dialog, proses hukum, mediasi, musyawarah, yang seluruhnya berujuang pada diterbitkannya IMB,” ujarnya.

Baca juga: Gereja Direlokasi, Pengurus GKI Yasmin: Apa Gunanya Putusan Pengadilan?

Ia menekankan, IMB tidak didapatkan secara cuma-cuma, melainkan melalui perjuangan dan proses panjang sehingga semua pihak harus dapat menjaga dan merawat keberagaman di Kota Bogor.

“Semangat kehidupan bermasyarakat ini harus kita jaga dan rawat bersama,” tegasnya.

Menurut Bima, penyerahan dokumen IMB tersebut adalah bagian dari ikhtiar memberi kebebasan beribadah kepada umat dari semua agama yang diakui negara.

Bima menegaskan pada kesempatan tersebut bahwa Pemkot Bogor akan selalu mengawal pembangunan rumah ibadah gereja bersama warga sekitar.

Pemkot juga akan memastikan jemaat GKI Yasmin dapat beribadah dengan damai dan nyaman.

“Pemerintah Kota Bogor akan mengawal bersama-sama dengan warga, tidak hanya pada pembangunan rumah ibadah gereja di lokasi ini, tetapi setelah gedungnya selesai, perlu memastikan nantinya jemaat gereja bisa beribadah dengan nyaman dan damai di tempat ini,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com