Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Instruksi Jokowi soal Tarif Tes PCR Tak Dipatuhi Sejumlah RS dan Klinik di Jakarta

Kompas.com - 20/08/2021, 07:34 WIB
Ihsanuddin,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah rumah sakit dan klinik di Jakarta tak mematuhi instruksi Presiden Joko Widodo soal batas tarif tertinggi swab test polymerase chain reaction (PCR) Covid-19.

Berbagai cara dilakukan guna menetapkan tarif lebih mahal, mulai dari menambah komponen biaya hingga menawarkan layanan premium dengan hasil instan.

Kementerian Kesehatan menegaskan, cara-cara tersebut melanggar aturan. Akan ada tindakan bagi RS dan klinik yang melanggar.

Tarif turun jadi Rp 495.000

Instruksi Presiden Jokowi untuk menurunkan tarif tes PCR disampaikan pada Minggu (15/8/2021). Menurut Presiden, menurunkan harga tes PCR merupakan salah satu cara untuk memperkuat pengetesan kasus Covid-19.

Baca juga: Tarif Tes PCR Maksimal Rp 495.000, Kemenkes Ingatkan Penyedia Jasa Tak Akali Aturan demi Naikkan Harga

"Saya berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450.000-Rp 550.000," kata Jokowi dalam siaran yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden.

Presiden juga meminta, dengan harga tersebut, hasil tes PCR bisa keluar selambat-lambatnya dalam 1x24 jam.

Jokowi menegaskan, penanganan pandemi membutuhkan kecepatan.

Setelah instruksi Jokowi itu, Menteri Kesehatan pun mengeluarkan Surat Edaran bernomor HK.02.02/I/2845/2021 yang mengatur kembali mengenai batas tarif tertinggi tes PCR.

Dalam SE itu diatur tarif tes PCR tertinggi untuk Pulau Jawa-Bali adalah Rp 495.000, dan daerah lain Rp 525.000. Tarif itu turun sekitar 40 persen dari aturan batas tertinggi sebelumnya yang mencapai Rp 900.000. Namun, dalam SE terbaru itu tak ada ketentuan yang mengatur berapa lama hasil tes harus keluar.

Baca juga: Ada Biaya Tambahan Konsultasi Dokter Saat Tes PCR, Ini Penjelasan Prodia

Aturan tarif terbaru itu mulai berlaku pada 17 Agustus, tepat di hari ulang tahun ke-76 kemerdekaan RI.

Sehari setelah aturan itu berlaku, Kompas.com melakukan pengecekan secara acak ke sejumlah klinik dan rumah sakit di Jakarta. Hasilnya, masih ada sejumlah penyedia layanan swab test PCR yang mengenakan biaya di atas tarif batas tertinggi.

Tak boleh ada biaya tambahan

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengingatkan setiap penyedia jasa swab test PCR untuk menetapkan harga sesuai batas tarif tertinggi Rp 495.000.

Ia menegaskan, klinik dan RS tak boleh mengakali aturan batas tarif tertinggi dengan menetapkan tarif lebih mahal.

"Tidak boleh ada biaya yang lebih tinggi dari yang ditetapkan. Bisa di bawahnya, tapi tidak boleh di atasnya," kata Abdul kepada Kompas.com, Kamis (19/8/2021).

Abdul menegaskan, RS dan klinik dilarang menetapkan biaya tambahan dengan alasan hasil tesnya keluar lebih cepat.

Baca juga: Siasat Layanan Tes PCR di Jakarta Hindari Batas Tarif Tertinggi Rp 495.000

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com