TANGERANG, KOMPAS.com - RSUP Sitanala, Neglasari, Kota Tangerang, telah menyesuaikan tarif tes PCR di sana sejak Rabu (18/8/2021).
Sebagaimana diketahui, batas tarif tes PCR kini diatur dalam surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/I/2845/2021.
Humas RSUP Sitanala Mutaqin menyebutkan, tarif tes PCR di RSUP Sitanala saat ini dipatok Rp 495.000 dari yang sebelumnya Rp 950.000 atau turun Rp 455.000.
"Tarif tes PCR sudah diturunkan per Rabu sore," ucap Mutaqin melalui pesan singkat, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Saat Instruksi Jokowi soal Tarif Tes PCR Tak Dipatuhi Sejumlah RS dan Klinik di Jakarta
Tak hanya menurunkan tarif tes PCR, RSUP Sitanala juga menyesuaikan tarif tes antigen.
Saat ini, di RS naungan Kemenkes itu, tes antigen dipatok harga Rp 100.000 dari yang sebelumnya Rp 150.000.
Khusus untuk tes antigen, RSUP Sitanala menyediakan harga yang lebih murah, yaitu Rp 80.000 per tes, untuk paket 50 orang.
"Sekarang tarif tes PCR Rp 495.000 dan tarif tes antigen Rp 100.000," kata dia.
Mutaqin berujar, dengan menurunnya tarif tes Covid-19, terdapat peningkatan jumlah orang yang menjalani rangkaian tes PCR maupun tes antigen di RSUP Sitanala.
Menurut dia, dengan adanya penyesuaian tarif itu, banyak peserta tes yang merasa terbantu lantaran mereka harus merogoh kocek masing-masing untuk membayar rangkaian skrining tes Covid-19 tersebut.
"Iya, ada peningkatan (peserta tes)," katanya.
"Ya banyak yang terbantu, karena mereka kan juga swab mandiri," sambungnya.
Kemenkes sebelumnya mengeluarkan surat edaran terkait tarif tes Covid-19 menggunakan RT-PCR. Keputusan tersebut dikeluarkan untuk menanggapi permintaan Presiden RI Joko Widodo terkait penurunan harga tes PCR.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan, aturan tarif PCR terbaru berlaku mulai 17 Agustus 2021.
Baca juga: Golongan Masyarakat yang Bisa Dapatkan Vaksin Moderna di Jakarta
Merujuk pada surat edaran tersebut, pemeriksaan PCR oleh fasiitas pelayanan kesehatan dan pemeriksa lain ditetapkan sebagai berikut:
Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri atau mandiri.
Kebijakan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.