JAKARTA, KOMPAS.com - Masjid Raya Kyai Haji Hasyim Asy'ari, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat menambah kapasitas jemaah yang dapat hadir langsung pada Sholat Jumat, mulai Jumat (20/8/2021).
Kapasitas ditambah seiring dengan adanya kelonggaran yang diberikan dalam aturan baru perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm) 17-23 Agustus 2021.
Kali ini, masjid dapat menampung 50 persen dari kapasitas normal.
"Kapasitas normal kami 12.000 jemaah. Karena kali ini 50 persen jadi bisa 6.000 jemaah," kata Kepala Sekretariat Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari Suprapto kepada wartawan Jumat.
Baca juga: Masjid Raya Jakarta Islamic Centre Gelar Shalat Jumat Lagi, Jemaah Dianjurkan Sudah Vaksin
Meski demikian, protokol kesehatan di masjid masih dilaksanakan dengan ketat.
"Membawa sajadah, mukenah dan al-quran masing-masing; menerapkan physical distancing dengan menjaga jarak satu sampai dengan 1,5 meter antarjamaah dan menganjurkan jemaah untuk tidak bersalaman dan berpelukan," papar Suprapto.
Jemaah yang hadir juga diwajibkan memakai masker selama berada di masjid dan ruang pertemuan, mencuci tangan dengan sabun ketika masuk dan keluar ruangan, tidak datang ke masjid saat merasa sakit atau kurang sehat.
Kemudian, jemaah juga diimbau tak berkerumun saat masuk maupun keluar masjid, menjaga jarak saat melakukan wudhu dan langsung meninggalkan masjid setelah ibadah selesai.
Baca juga: Aturan Terbaru Shalat Jumat di Jabodetabek, Jemaah Dibolehkan 50 Persen dari Kapasitas
Sementara, syarat sertifikat vaksin Covid-19 belum diterapkan bagi jemaah yang hendak mlaksanakan Sholat Jumat.
Diketahui, aturan pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.
Berdasarkan Inmendagri tersebut, Wilayah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi masih masuk kategori level 4 penyebaran Covid-19.
Kapasitas jemaah shalat jumat di wilayah PPKM Level 4 harus dibatasi maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 (lima puluh) orang," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.