JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi secara pribadi mendukung langkah sejumlah anggota Dewan mengajukan hak interpelasi untuk mempertanyakan program Formula E yang akan diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta pada 2022.
Dia mengatakan, interpelasi akan memperjelas pembayaran Pemprov DKI Jakarta kepada pihak penyelenggara Formula E yang diindikasikan merugikan keuangan daerah.
"Itu kan masalah kelebihan bayar Formula E sedang berjalan, makanya kami pertanyakan dalam hak interpelasi nanti, itu akan dijawab di situ," kata Prasetio saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Wagub DKI Berharap DPRD Tak Pakai Hak Interpelasi Terkait Formula E 2022
Prasetio juga menyebutkan, interpelasi merupakan hak bicara yang dimiliki oleh setiap anggota Dewan.
Dia menginginkan agar semua pihak, termasuk Pemprov DKI, melihat bergulirnya hak interpelasi sebagai bentuk pengawasan anggaran, bukan untuk menjatuhkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Karena ini untuk kepentingan pemerintah daerah, bukan kepentingan pribadi anggota Dewan. Mempertanyakan (suatu program adalah) hak anggota Dewan, bukan mau menjatuhkan Pak Gubernur," kata dia.
Baca juga: Hak Interpelasi Formula E yang Diajukan Fraksi PDI-P dan PSI Belum Memenuhi Syarat
Politikus PDI-P ini menyebutkan, dalam interpelasi nanti terlihat jelas apakah Formula E bisa dijadikan program prioritas di sisa masa jabatan Anies atau justru bisa dicoret dari daftar program prioritas.
"Nanti diskusinya di dalam interpelasi mana yang prioritas, mana yang tidak prioritas, gitu saja. Nanti akan terjadi diskusi, di situlah kita terlihat, masyarakat juga bisa melihat," ucap Prasetio.
Diketahui sampai hari ini, sudah ada 13 anggota Dewan yang meminta hak interpelasi digunakan untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar menjelaskan program Formula E pada 2022.
Baca juga: Tolak Interpelasi, Fraksi PAN Sebut Formula E Sudah Disetujui DPRD DKI sejak Awal
Dari 13 anggota Dewan, 8 orang merupakan anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan 5 anggota dari Fraksi PDI-P.
Syarat untuk menggulirkan hak interpelasi diajukan minimal 15 orang dari dua fraksi yang berbeda dan akan dibahas di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
Rapat paripurna harus dihadiri 50 persen+1 anggota Dewan. Artinya, dari 106 anggota DPRD DKI Jakarta, harus hadir minimal 54 anggota Dewan dalam rapat paripurna penentuan hak interpelasi tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.