TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota memutuskan untuk tidak menindaklanjuti kasus pembuatan mural yang diduga wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Batujaya, Batuceper, Kota Tangerang.
Mural tersebut telah dihapus atau ditimpa dengan cat hitam oleh pemerintah setempat dan TNI-Polri pada 12 Agustus 2021.
Polisi sebelumnya sempat mencari pembuat mural itu.
Namun, Kapolres Metro Tangerang Kota Deonijiu de Fatima berujar, pihaknya tidak melanjutkan penyelidikan karena pembuatan mural itu tidak termasuk tindak pidana.
"Kita enggak menindaklanjuti. Itu kan tidak memenuhi unsur pidana, bukan pidana," paparnya dalam rekaman suara, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Beringas Rezim Berangus Mural
Deonijiu menyebutkan, pembuatan mural itu hanya melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
"Itu hanya melanggar Perda. Hanya mengotori pemandangan atau mengganggu ketertiban umum," ucap Deonijiu.
Kepolisian, lanjutnya, saat ini juga tidak akan mencari pembuat mural.
Kepolisian sebelumnya sempat menyelidiki kasus itu. Kapolsek Batuceper AKP David Purba berujar, pihaknya sudah memeriksa dua saksi.
"Lagi proses pencarian dan penyelidikan," sebut dia.
Lurah Batujaya Jamaludin menyebutkan, mural itu dihapus oleh tiga pilar Kecamatan Batuceper, yakni pemerintah dan TNI-Polri.
Mulanya, pihak Kelurahan Batujaya menerima laporan dari warga terkait keberadaan mural tersebut di wilayah administrasinya pada 12 Agustus 2021 sekitar pukul 10.30 WIB.
"Kita ada yang melaporkan, warga. Kita enggak tahu kapan itu dibuatnya, sekitar jam 10.30 WIB (pada) Kamis, katanya ada gambar itu, kita lihat," papar Jamaludin.
Baca juga: Kabareskrim: Presiden Jokowi Tak Ingin Polri Reaktif Sikapi Mural Kritik
Jamaludin lantas meninjau lokasi mural yang berada di Jalan Pembangunan 1, Batujaya.
Usai melakukan peninjauan, dia melaporkan keberadaan mural ke pihak Kecamatan Batuceper.