TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota memutuskan untuk tidak menindaklanjuti kasus pembuatan mural yang diduga wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Batujaya, Batuceper, Kota Tangerang.
Mural tersebut telah dihapus atau ditimpa dengan cat hitam oleh pemerintah setempat dan TNI-Polri pada 12 Agustus 2021.
Polisi sebelumnya sempat mencari pembuat mural itu.
Namun, Kapolres Metro Tangerang Kota Deonijiu de Fatima berujar, pihaknya tidak melanjutkan penyelidikan karena pembuatan mural itu tidak termasuk tindak pidana.
"Kita enggak menindaklanjuti. Itu kan tidak memenuhi unsur pidana, bukan pidana," paparnya dalam rekaman suara, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Beringas Rezim Berangus Mural
Deonijiu menyebutkan, pembuatan mural itu hanya melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
"Itu hanya melanggar Perda. Hanya mengotori pemandangan atau mengganggu ketertiban umum," ucap Deonijiu.
Kepolisian, lanjutnya, saat ini juga tidak akan mencari pembuat mural.
Kepolisian sebelumnya sempat menyelidiki kasus itu. Kapolsek Batuceper AKP David Purba berujar, pihaknya sudah memeriksa dua saksi.
"Lagi proses pencarian dan penyelidikan," sebut dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.