Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Mobil Rental di Bekasi, Seorang Wanita Ditangkap Polisi

Kompas.com - 20/08/2021, 16:00 WIB
Djati Waluyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polsek Bekasi Kota menangkap seorang perempuan berinisial WA (31) pada Kamis (19/8/2021) karena menipu dan menggelapkan mobil rental di Kampung Dua Jalan Patriot RT 004 RW 021 Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni mengatakan, kejadian bermula ketika WA menyewa kendaraan milik korban sehari dengan tarif Rp 320.000 pada Mei 2021.

"Mobil tersebut disewa selama satu hari, namun pada saat habis waktu sewa mobil, rupanya pelaku tidak mengembalikannya, melainkan hanya menghubungi korban untuk memperpanjang masa waktu sewa mobil tersebut, berikut mengirim uang sewa mobil," ujar Armayni ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Saat Instruksi Jokowi soal Tarif Tes PCR Tak Dipatuhi Sejumlah RS dan Klinik di Jakarta

Armayni berujar, pada 16 Juni 2021, pelaku dan korban bertemu untuk membicarakan masalah sewa mobil, tetapi pelaku tidak membawa mobil korban. Saat itu, pelaku kembali memperpanjang sewa mobil selama 15 hari.

"Dengan jatuh tempo sampai tanggal tanggal 30 Juni 2021 dan hal tersebut disepakati oleh korban dan dibuatkan surat perjanjian sewa kendaraan sesuai jatuh tempo," ujar dia.

Namun, hingga waktu jatuh tempo yang ditentukan, pelaku tidak juga mengembalikan mobil korban dan tidak membayar uang sewa.

"Pelaku tidak diketahui keberadaannya, selanjutnya kejadian tersebut pada hari Rabu, tanggal 11 Agustus 2021, kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Bekasi Kota," ujarnya.

Baca juga: Kisah Ibu Dua Anak Kehilangan Suami karena Covid-19: Awalnya Dikira Sakit Biasa

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bekasi Kota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap WA di daerah Subang, Jawa Barat.

Saat diperiksa, kata Armayni, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengaku tak hanya menggelapkan mobil korban yang melapor, tetapi juga mobil lainnya.

"Selanjutnya anggota Reskrim langsung melakukan pencarian mobil yang telah digelapkan oleh pelaku di tempat yang ditunjukan oleh pelaku," ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian antara lain dua unit mobil Toyota Calya, satu unit Toyota Avanza, dan satu unit Daihatsu Zigra.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com