Sementara itu, pembahasan mengenai revisi Perda RDTR sedang berlangsung di DPRD DKI Jakarta dan belum disahkan.
Baca juga: Fasilitas Masih Diperbaiki, Kampung Susun Akuarium Ditargetkan Baru Dihuni Pekan Depan
Pemprov DKI Jakarta membantah pernyataan anggota DPRD yang menyebut pembangunan Kampung Susun Akuarium telah melanggar Perda RDTR.
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, lahan yang digunakan untuk pembangunan Kampung Susun Akuarium merupakan lahan milik Pemprov DKI Jakarta.
Sehingga peruntukkan lahan dibebaskan kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Kan itu lahan pemerintah, kalau itu lahan pemerintah ya bisa digunakan sesuai kebutuhan pemerintah mau dibangun apa," ucap Heru saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/8/2021).
Heru juga menegaskan, pembangunan Kampung Susun Akuarium tidak melanggar kawasan cagar budaya, termasuk Pasar Heksagon yang berada di kasawan tersebut.
Dia mengatakan, pasar tersebut hingga kini masih dipelihara dan tidak terganggu oleh pembangunan Kampung Susun Akuarium.
(Penulis : Singgih Wiryono | Editor : Sandro Gatra, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.