Ia mengatakan, saat ini rumah sakit memang memiliki dua metode tes PCR yang berbeda.
Metode pertama adalah open reagen atau metode konvensional.
"Open atau kovensional itu lama pengerjaannya sekitar 6 jam. Sampel datang, harus diproses dulu, dimasukkan ke alat dan sebagainya itu 6 jam," kata dia.
Dengan metode konvensional ini, kata Lia, tarif tes PCR masih mungkin diturunkan sesuai batas tarif tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah.
Metode kedua adalah closed reagen atau biasa disebut sebagai tes cepat molekuler (TCM). Sesuai namanya, tes PCR jenis ini hasilnya keluar lebih cepat.
Namun, reagen yang digunakan memiliki harga lebih tinggi sehingga tarif tesnya juga jauh lebih mahal.
"Tes cepat itu saat ini harga reagennya belum masuk kalau di bawah 500.000," kata Lia.
Baca juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Tindak Faskes Pelanggar Ketetapan Harga PCR
Lia menilai, dibutuhkan intervensi pemerintah untuk menurunkan harga reagen jika ingin tarif tes PCR di seluruh rumah sakit sesuai ketentuan.
"Kalau nanti tes cepat harga reagennya ditekan habis bukan, tidak mungkin turun," kata dia.
Lia menyebut, sampai saat ini belum ada intervensi yang dilakukan pemerintah untuk menurunkan harga reagen, baik yang digunakan di sistem konvensional atau pun di tes cepat molekuler.
Namun, harga reagen pada sistem konvensional akhir-akhir ini sudah ada yang turun karena banyaknya perusahaan yang memproduksi.
"Jadi ini mirip-mirip seperti APD di awal pandemi dululah. Waktu awal harganya mahal karena stoknya sedikit, tapi saat sudah banyak perusahaan yang memproduksi harganya bisa turun," ujar dia.
Lia mengatakan, saat ini pilihan dikembalikan ke masyarakat. Jika masyarakat ingin hasil tes PCR didapat dengan cepat, harus merogoh kocek lebih.
Namun, ia memastikan setiap rumah sakit juga menyediakan tes PCR dengan harga sesuai tarif batas tertinggi, meski dengan waktu tunggu hasil tes lebih lama.
Tak boleh ada biaya tambahan
Menanggapi fenomena ini, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengingatkan, setiap penyedia jasa swab test PCR untuk menetapkan harga sesuai batas tarif tertinggi Rp 495.000.
Baca juga: Harga Tes PCR di Jakarta Belum Sesuai Instruksi Jokowi, Ini Kata Perhimpunan RS
Ia menegaskan, klinik dan RS tak boleh mengakali aturan batas tarif tertinggi dengan menetapkan tarif lebih mahal.
"Tidak boleh ada biaya yang lebih tinggi dari yang ditetapkan. Bisa di bawahnya tapi tidak boleh di atasnya," kata Abdul kepada Kompas.com, Kamis (19/8/2021).
Abdul menegaskan, RS dan klinik dilarang menetapkan biaya tambahan dengan alasan hasil tesnya keluar lebih cepat.
"Tidak diperbolehkan, itu namanya saja batas tarif atas, tidak boleh ada biaya lebih tinggi dengan alasan hasil keluar lebih cepat," kata Abdul.
Menambah komponen lain seperti biaya dokter dan administrasi ke dalam tarif tes PCR juga tak diperbolehkan.