Setelah itu, Menteri Kesehatan pun mengeluarkan Surat Edaran bernomor HK.02.02/I/2845/2021 yang mengatur mengenai batas tarif tertinggi tes PCR.
Dalam SE itu diatur tarif tes PCR tertinggi untuk pulau Jawa-Bali adalah Rp 495.000, dan daerah lain Rp 525.000.
Tarif itu turun sekitar 40 persen dari aturan batas tertinggi sebelumnya yang mencapai Rp 900.000. Aturan tarif terbaru itu mulai berlaku pada 17 Agustus, tepat di hari ulang tahun ke-76 Republik Indonesia.
Meski demikian, masih ada sejumlah RS dan klinik di Jakarta yang menetapkan tarif lebih tinggi dengan alasan tambahan biaya konsultasi dokter. Selain itu, ada juga yang menawarkan hasil tes PCR keluar lebih cepat dengan biaya ekstra.
Baca juga: Baru Diresmikan Anies, Kampung Susun Akuarium Disebut Bermasalah dan Langgar Aturan
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menegaskan praktik seperti itu tidak diperbolehkan. Ia mengatakan, klinik dan RS tak boleh mengakali aturan batas tarif tertinggi demi menetapkan tarif lebih mahal.
"Tidak boleh ada biaya yang lebih tinggi dari yang ditetapkan. Bisa di bawahnya tapi tidak boleh diatasnya," kata Abdul kepada Kompas.com, Kamis (19/8/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.