JAKARTA, KOMPAS.com - Kawasan Ancol sudah dibuka bagi para pengunjung mulai Rabu (18/8/2021). Namun, para pengunjung hanya diizinkan untuk melakukan aktivitas olahraga di ruang terbuka.
"Jam operasional yakni pukul 06.00-18.00 WIB," kata Corporate Communication Taman Impian Jaya Ancol Rika Lestari melalui sebuah keterangan, Sabtu (21/8/2021).
Rika mengatakan ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi pengunjung selama berolahraga.
Baca juga: Ingin Berakhir Pekan di TMII? Simak Aturannya
Berikut rinciannya.
• Pengunjung yang diizinkan masuk adalah mereka yang ingin melakukan melakukan kegiatan olahraga, seperti lari (jogging), jalan santai dan bersepeda. Tidak diizinkan untuk aktivitas berenang di pantai, senam berkelompok dan lainnya yang menimbulkan kerumunan.
• Anak dibawah usia 12 tahun dan lanjut usia diatas 70 tahun serta Ibu hamil belum diizinkan masuk kawasan Ancol.
• Tidak diizinkan melakukan aktivitas rekreasi seperti menggelar tikar dan berkelompok.
• Kawasan yang dibuka terbatas pada Pantai, Allianz Ecopark dan Pasar Seni.
• Pengunjung wajib melakukan pembelian tiket secara daring (online) melalui ancol.com sebelum kunjungan dan menunjukan kepada petugas saat kedatangan. Selain itu pengunjung wajib menunjukan bukti sertifikat vaksin melalui aplikasi peduli lindungi atau JAKI dan bukti cetak.
Baca juga: Kembali Beroperasi Setelah Sekian Lama Tutup, TMII Mulai Didatangi Pesepeda
• Akses masuk hanya melalui Pintu Gerbang Timur dengan pengecekan tiket online, bukti vaksin dan suhu tubuh.
• Wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan hand sanitizer atau sabun, serta menjaga jarak dan tidak berkerumun.
Rika mengatakan, petugas keamanan dan Tim Satgas Covid-19 Ancol akan memantau aktivitas pengunjung yang berolahraga agar protokol kesehatan tetap terlaksana.
Sementara, unit rekreasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, seperti Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, Sea World Ancol dan Atlantis Water Adventure belum dibuka untuk umum.
Baca juga: Ingin Olahraga di GBK Akhir Pekan Ini? Simak Ketentuannya
Namun, Penginapan Putri Duyung Ancol dan pelayanan penyebarangan ke Pulau Seribu melalui Dermaga Marina, kata Rika, tetap beroperasi.
"Sejumlah restoran yang ada di dalam kawasan Ancol juga akan buka sesuai dengan jadwal operasional per-sesi dengan sistem take away atau makan ditempat area terbuka sesuai dengan ketentuan yaitu kapasitas tidak melebihi 25 persen dan waktu makan 30 menit," imbuh Rika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.