TANGSEL, KOMPAS.com - Kasus rekayasa formulir skrining Covid-19 menimpa seorang pasien di Rumah Sakit Umum (RSU) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Rekayasa itu dilakukan petugas rumah sakit saat membuat anamnesis seorang pasien yang akan menjalani persalinan.
Pihak rumah sakit mengaku sudah melakukan penyelidikan internal dan mengeklaim tidak menemukan risiko membahayakan terhadap pasien tersebut.
Temuan kasus rekayasa tersebut berawal ketika AM membawa sang istri yang hendak melahirkan ke RSU Tangsel pada Rabu (18/8/2021). Kala itu, pasien bersangkutan harus mengikuti skrining Covid-19 sebagai persyaratan sebelum persalinan.
Baca juga: RSU Tangsel Klaim Kasus Rekayasa Screening Covid-19 Pasien Baru Sekali Terjadi
Pasien dan suaminya mengurus administrasi pendaftaran dan mendapatkan formulir skrining terkait Covid-19 yang harus difotokopi sebagai persyaratan.
"Kami pemberkasan pendaftaran kan, habis itu disuruh fotokopi," ujar AM saat dikonfirmasi, Jumat (20/8/2021).
Saat melihat dan mempelajari dokumen itu, AM mendapati formulir skrinin Covid-19 tersebut telah diisi oleh petugas. Padahal, kata AM, sang istri belum diwawancarai atau dimintai keterangan mengenai kondisi kesehatannya oleh petugas tersebut.
AM yang curiga lalu mempertanyakan kepada petugas mengapa formulir tersebut sudah terisi lengkap. Dia khawatir ada dugaan rekayasa data terkait kondisi kesehatan istrinya.
Setelah itu, istri AM akhirnya menjalani pemeriksaan tes cepat molekuler (TCM) dan hasilnya menyatakan tidak ada indikasi atau gejala Covid-19.
"Diceklis suhu istri saya 38 derajat. Ditanya apa sudah mengukur, katanya ini formalitas saja. Kami khawatir mau dicovidkan," ungkap AM.
"Baru habis itu sekitar jam 15.00 WIB petugas lakukan tes. Sekitar jam 16.00 WIB diinformasikan bahwa istri saya enggak Covid-19," sambung dia.
Istri AM akhirnya bisa menjalani tindakan operasi persalinan tanpa prosedur tetap (protap) penanganan pasien Covid-19.
Humas RSU Tangsel, Lasdo, membenarkan terjadinya rekayasa formulir skrining Covid-19 seorang pasien yang dilakukan salah satu oknum petugas.
Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan internal. Dari situ ditemukan kelalaian petugas dalam proses pengisian formulir penyelidikan epidemiolog (FE) pasien untuk pengajuan pelaksanaan swab TCM Covid-19.
"Petugas yang menganamnesis pasien, meminta petugas lain yang mengisi form PE tersebut. Karena permintaan untuk pemeriksaan swab TCM Covid-19, petugas tersebut mengisi kolom ceklis sesuai kriteria (gejala) Covid-19," ujar Lasdo kepada Kompas.com, kemarin.
Menurut Lasdo, petugas mengisi formulir PE sang pasien dengan kriteria gejala Covid-19 dengan maksud mempercepat pelaksanaan TCM. Sebab, pasien tersebut dalam kondisi hamil 39-40 minggu dan perlu segera menjalani operasi sesar.
Di sisi lain, tindakan operasi pada masa pandemi Covid-19 diperlukan hasil tes yang menentukan apakah pasien tersebut positif atau negatif Covid-19.
Baca juga: Petugas yang Rekayasa Screening Covid-19 Pasien di RSU Tangsel Terancam Sanksi Administrastif
"Perlu segera diperiksa swab TCM. Apakah (operasi) akan dilakukan secara prosedur covid-19 atau tidak," kata Lasdo.
Lasdo mengeklaim bahwa tidak ditemukan risiko membahayakan pasien dalam tindakan yang dilakukan petugas tersebut. Alasannya, pihak RSU Tangsel tetap mengacu pada hasil pemeriksaan TCM Covid-19.
Pasien itu tetap menjalani operasi persalinan tanpa protap Covid-19, karena TCM yang dilakukan menunjukan hasil negatif Covid-19.
"Memang terjadi kelalaian pengisian rekam medik. Namun, tim tidak menemukan risiko yang membahayakan pasien," ungkapnya.
"Hasil lab keluar dan dinyatakan negatif. Pasien segera dilakukan operasi SC Cito tanpa indikasi covid-19. Dan saat ini pasien dan bayi dalam keadaan baik," sambung Lasdo.
Meski tak ditemukan risiko membahayakan pasien, Lasdo mengakui tindakan itu merupakan kelalaian petugas. Pihak RSU Tangsel akan menindaklanjutinya dengan memberikan sanksi administratif.
"Mengenai kelalaian petugas tersebut akan dilakukan pembinaan sesuai rekomendasi Tim Keselamatan pasien rumah sakit untuk mencegah kejadian yang sama terulang," kata Lasdo.
Kendati demikian, Lasdo belum dapat merinci sanksi yang akan diberikan kepada petugas tersebut. Pihaknya masih menunggu keputusan tim keselamatan pasien.
Dia memperkirakan, sanksi yang diberikan hanya akan bersifat administratif. Sebab, tidak ditemukan risiko yang membahayakan pasien dalam kasus rekayasa skrining Covid-19 itu.
"Untuk pembinaan secara detail menunggu keputusan bidang pelayanan," ucap Lasdo.
Kini, kasus rekayasa skrining Covid-19 itu diselesaikan secara kekeluargaan. AM dan istrinya sepakat berdamai dengan pihak RSU Tangsel.
AM mengaku sudah dimediasi Kamis lalu dan pihak rumah sakit mengakui adanya keteledoran dari salah satu petugasnya.
"Mereka mengakui ada keteledoran. Saya cuma mempertahankan status istri saja. Kalau benar terpapar, kami ikhlas terima. Tapi kalau dicovidkan kan lain cerita. Intinya kekhwatiran kami sudah dijawab sama pihak rumah sakit," ungkap AM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.