TANGSEL, KOMPAS.com - Tersangka penganiaya bocah berusia 4 tahun di perumahan kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, ditangkap. Tersangkan pelaku merupakan bibi sekaligus ibu sambung korban.
"Sudah ditangkap pelakunya," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin, Minggu (22/8/2021).
Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Tangerang AKP Angga Surya Saputra mengatakan, tersangka diketahui berinisial EW (41). EW merupakan adik dari ibunda korban.
Baca juga: Bocah 4 Tahun di Pondok Aren Kerap Dianiaya sejak Setahun Lalu
Dia mengadopsi korban yang hidup sebatang kara sejak kecil karena sang ibu meninggal dunia. Sementara ayah korban tidak diketahui keberadaannya.
"Korban adalah anak dari adik kandung pelaku yang meninggal ketika melahirkan korban. Kalau bapak kandung korban keberadaannya tidak diketahui," kata Angga.
Saat ini, kata Angga, tersangka pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berada di Mapolres Tangerang Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Sekarang korban ditangani P2TP2A Pemerintah Kota Tangerang Selatan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak laki-laki berusia 4 tahun dianiaya orangtua sambungnya di perumahan Villa Bintaro Regency, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Iman menjelaskan, pihaknya mendapat laporan adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang terekam video dan tersebar di grup aplikasi pesan instan. Dalam video itu, sang anak diangkat dan dibanting beberapa kali oleh seorang perempuan yang diduga ibu sambung korban.
"Kami mendapatkan informasi bahwa di perumahan ini ada dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Korbannya anak usia 4 tahun dibanting," ujar Iman, Jumat lalu.
Iman mengatakan, polisi melakukan penelusuran dan mendapatkan informasi mengenai identitas sekaligus tempat tinggal korban penganiayaan tersebut.
Kepolisian bersama pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan lalu mendatangi rumah korban yang berada di kompleks Villa Bintaro Regency, Pondok Aren. Dari situ, petugas mendapatkan informasi bahwa korban tinggal bersama orangtua sambungnya di rumah tersebut, dan diduga kerap dianiaya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.