JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengawasi warga yang berolahraga di sepanjang Kanal Banjir Timur (KBT), Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (22/8/2021).
Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, pada hari ini, ada 44 personel yang dikerahkan guna mengawasi penerapan protokol kesehatan.
"Ada 44 personel di lokasi, itu gabungan dari tingkat kota dan kecamatan. Kami tetap stand by melakukan penjagaan karena olahraga dibolehkan beberapa segmen, terutama yang dilakukan di luar ruang," kata Budhy, Minggu ini.
Baca juga: KBT Jaktim Disekat Pukul 21.00-04.00, Polisi Ingin Kurangi Kerumunan
Pengawasan ini juga bertujuan mensterilkan kawasan KBT dari pedagang kaki lima (PKL).
Petugas akan melakukan pendekatan persuasif dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
"Setiap pelamggaran kami sinergikan antara penegakan hukum dan edukasi serta sosialisasi. Penjagaan juga dilakukan setiap hari. Untuk Senin-Jumat mulai pukul 16.00-22.00 WIB. Sementara Sabtu-Minggu mulai pukul 06.00-11.00 WIB dan 16.00-22.00 WIB," kata Budhy, sebagaimana dilaporkan Tribun Jakarta.
Baca juga: Berolahraga di KBT, Seorang Pria Tewas Tertabrak Kendaraan Dinas Pertamanan DKI
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan warga berolahraga di ruang terbuka selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Adapun aturan aktivitas olahraga selama PPKM Level 4 sebagai berikut:
1. Kegiatan olahraga dapat dilakukan di ruang terbuka baik secara individu atau kelompok kecil maksimal empat orang dengan protokol kesehatan.
2. Fasilitas olahraga outdoor baik milik pemerintah ataupun swasta yang berada di wilayah DKI dapat beroperasi dengan jumlah orang maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
3. Fasilitas olahraga outdoor yang diperbolehkan beroperasi adalah fasilitas olahraga jenis/cabang olahraga yang tidak melibatkan kontak fisik, dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat.
4. Keseluruhan pengguna fasilitas olahraga outdoor wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan. Seperti pemeriksaan suhu tubuh, dan telah memiliki bukti sertivikat vaksin atau bukti lain yang menyatakan telah melaksanakan vaksin covid-19 sesuai ketentuan.
5. Fasilitas olahraga indoor baik milik Pemprov DKI ataupun swasta belum diperbolehkan beroperasi, dikecualikan untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
6. Jam operasional fasilitas olahraga outdoor yang dimaksud, hanya diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB tanpa penonton, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.