TANGSEL, KOMPAS.com - Polisi menetapkan EW (41), ibu sambung dari korban penganiayaan di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten sebagai tersangka. EW sudah setahun terakhir melakukan kekerasan terhadap anak angkatnya yang berusia 4 tahun itu.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka pelaku sudah beberapa kali menganiaya korban selama kurang lebih satu tahun terakhir.
"Pelaku sudah sejak sekitar setahun melakukan kekerasan kepada korban. Pelaku sudah tidak ingat lagi berapa kali melakukan kekerasan kepada korban," ujar Angga, Minggu (22/8/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Bocah 4 Tahun di Pondok Aren
Kepada petugas, kata Angga, EW mengaku bahwa dia melakukan kekerasan itu karena kesal melihat korban yang susah makan selama pelaku bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Sampai akhirnya, aksi pelaku direkam secara diam-diam oleh asisten rumah tangga (ART) yang kasihan melihat korban diperlakukan kasar oleh EW.
"Karena sering WFH maka pelaku sering lihat dan dengar kalo korban susah makan ketika disuapi oleh ART," kata Angga.
"ART pelaku merekam kejadian tersebut karena tidak tega sering melihat korban mendapat kekerasan seperti itu," sambungnya.
Saat ini, kata Angga, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berada di Mapolres Tangerang Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Sekarang korban ditangani P2TP2A Pemerintah Kota Tangerang Selatan," ujar dia.
Sebelumnya polidi mendapat laporan adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang terekam video dan tersebar di grup aplikasi pesan instan. Dalam video itu, sang anak diangkat dan dibanting beberapa kali oleh seorang perempuan yang diduga ibu sambung dari korban.
Polisi kemudian melakukan penelusuran dan mendapatkan informasi mengenai identitas sekaligus tempat tinggal korban penganiayaan tersebut.
Kepolisian bersama pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan langsung mendatangi rumah korban yang berada di kompleks Villa Bintaro Regency, Pondok Aren. Dari situ, petugas mendapatkan informasi bahwa korban tinggal bersama orangtua sambungnya di rumah tersebut, dan diduga kerap dianiaya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.