BEKASI,KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat akan mendata anak yatim piatu yang orangtuanya meninggal karena Covid-19.
Pendataan anak yatim tersebut didasari Surat Menteri Sosial RI Tri Rismaharini Nomor: S-236/MS/C/HK01/8/2021 tanggal 9 Agustus 2021, kepada Bupati/Walikota se-Indonesia mengenai pendataan anak yang orangtuanya meninggal karena Covid-19.
“Sesuai surat Menteri Sosial dan arahan dari Pak Bupati, kita diminta segera melakukan pendataan anak yatim piatu yang orangtuanya meninggal karena terpapar Covid-19," ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi Endin Samsudin, Minggu (22/8/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Anak Yatim Piatu Korban Covid-19 Tetap Sekolah
Endin berujar, saat ini Dinas Sosial sedang berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mengupayakan pendataan anak yatim piatu karena orangtuanya meninggal dunia akibat Covid-19.
Setelah terkumpul, data akan diserahkan ke Kementerian Sosial atau menjadi data pegangan Pemkab Bekasi.
"Untuk Kemensos informasinya data-data itu untuk mendapatkan bantuan nanti. Di Kabupaten Bekasi Pak Pj Bupati telah memberikan arahan agar para siswa sekolah yang orang tuanya meninggal dunia karena Covid-19 mendapatkan bantuan," ungkap Endin.
Baca juga: KPAI: Anak Yatim Piatu akibat Covid-19 Harus Dipastikan Terima Semua Bantuan
Masih kata Endin, Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan juga telah diminta mengalokasikan anggaran bantuan tersebut pada perencanaan anggaran tahun 2022.
"Harus ada kajian, mereka yang sekolah untuk bantuannya bisa dialokasikan Disdik terutama yang tidak mampu di tahun 2022, arahan Pak Bupati supaya dianggarkan,” ujarnya.
Melalui surat yang diberikan kepada para bupati dan wali kota se-Indonesia, Kemensos membutuhkan data anak yatim atau piatu, dan keduanya (yatim piatu), karena orangtua meninggal akibat Covid-19.
Apabila pendataan sudah dilakukan, selanjutnya Kementerian Sosial RI akan menggunakan data tersebut untuk memberikan dukungan sesuai dengan kebutuhan anak dan keluarga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.