JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengatakan bahwa AS, tersangka tabrak lari di Jalan Tentara Pelajar, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021) dini hari, sempat menghilangkan barang bukti.
Hal itu dilakukan AS setelah mobil Toyota Fortuner berpelat dinas 3488-07 yang ia kendarai melawan arah dan menabrak dua mobil.
"Kendaraan Fortuner yang setelah kejadian sempat dibawa bengkel di Serang, kemudian yang bersangkutan juga menghilangkan barang bukti ke selokan. Kami cari dan kami temukan pelat nomor ini," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Minggu (22/8/2021).
Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Fortuner Berpelat Dinas Polri Tabrak Lari di Kebayoran Lama
Sambodo mengatakan, jajarannya masih mendalami motif AS menggunakan pelat dinas Polri yang kadaluwarsa.
Awalnya, mobil itu berpelat nomor biasa, tetapi diganti pelat dinas Polri yang sudah kedaluwarsa oleh AS.
"(Motif) karena yang bersangkutan mungkin merasa takut, supaya aman, supaya aman lah, takut sama petugas, masyarakat dan sebagainya. Motif ini masih kami dalami lagi," tutur Sambodo.
Sambodo mengatakan, pemilik kendaraan Fortuner itu adalah anggota Polri aktif, tetapi digunakan AS yang berstatus sebagai driver atau sopir.
Baca juga: Cari Makan dan Tak Tahu Lawan Arah, Alasan Pengendara Fortuner yang Jadi Tersangka Tabrak Lari
"Pemiliknya anggota Polri aktif. Namun ketika yang bersangkutan akan keluar malam, pelat nomor kemudian diganti dengan pelat nomor dinas ini yang dia temukan di garasi tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik," kata Sambodo.
Atas perbuatannya, AS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 Ayat 1, 311 Ayat 2, 311 Ayat 3, dan 312 UU Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, AS tidak ditahan karena ancaman pasal kurang dari lima tahun.
"Pelaku (AS) bukan anggota Polri, di KTP nya yang bersangkutan pelajar atau mahasiswa," imbuh Sambodo.
Kronologi
Dari keterangan video, diketahui bahwa peristiwa kecelakaan terjadi pada Jumat dini hari.
"Sebuah mobil Peugeot ringsek ditabrak oleh mobil Toyota Fortuner VRZ dengan nomor pelat dinas 3488-07 di Jalan Tentara Pelajar tepatnya di depan Apartemen Fourwinds, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Jumat (20/8/2021) sekitar pukul 02.30 WIB," tulis keterangan video yang diunggah akun @merekamjakarta, Sabtu.
Dalam keterangan video, M, korban dari peristiwa, mengungkapkan kronologi kejadian itu.