Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Ultimatum Dinkes dan RSU Tangsel, Jangan Permainkan Data Klinis Pasien

Kompas.com - 23/08/2021, 16:31 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Banten mengultimatum pihak Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum (RSU) Tangerang Selatan untuk tidak mempermainkan data klinis pasien.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan ketika menyoroti kasus rekayasa screening Covid-19 seorang pasien di RSU Tangerang Selatan.

"Ini sangat berbahaya, karena kita tidak bisa bermain-main dengan data pasien," ujar Dedy saat dihubungi, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Ombudsman Minta Penjelasan Dinkes Tangsel Terkait Kasus Rekayasa Skrining Covid-19 di RSU

Menurut Dedy, segala bentuk penanganan medis harus dilakukan berdasarkan data yang sesuai dengan fakta dan kondisi kesehatan pasien.

Tindakan memanipulasi data dalam formulir screening Covid-19, kata Dedy, berpotensi menimbulkan malaadministrasi dalam pelayanan publik.

"Apalagi diduga petugas tenaga kesehatan sudah mengisi form-form isian, yang ternyata belum ditanyakan kepada pasien dan keluarga pasien," ungkap Dedy.

Sebelumnya, RSU Tangerang Selatan mengakui adanya dugaan rekayasa formulir screening Covid-19 terhadap seorang pasien yang hendak menjalani persalinan.

Baca juga: Soroti Rekayasa Screening Covid-19 di RSU Tangsel, Ombudsman: Pandemi Jangan Dijadikan Alasan Langgar SOP

Temuan kasus rekayasa tersebut berawal ketika AM membawa sang istri yang hendak melahirkan ke RSU Tangsel pada Rabu (18/8/2021).

Kala itu, pasien bersangkutan harus mengikuti skrining Covid-19 sebagai persyaratan sebelum persalinan.

Humas RSU Tangerang Selatan Lasdo menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan internal terkait dugaan rekayasa formulir screening Covid-19 yang dikeluhkan salah satu keluarga pasien.

Hasil sementara yang didapatkan, ditemukan kelalaian petugas dalam proses pengisian formulir penyelidikan epidemiolog (FE) pasien tersebut untuk keperluan tes cepat molekuler (TCM) Covid-19.

"Petugas yang menganamnesa pasien, meminta petugas lain yang mengisi form PE tersebut. Karena permintaan untuk pemeriksaan swab TCM Covid-19, petugas tersebut mengisi kolom ceklis sesuai kriteria (gejala) Covid-19," ujar Lasdo kepada Kompas.com, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Kasus Rekayasa Skrining Covid-19 di RSU Tangsel Diklaim Tak Bahayakan Pasien

Menurut Lasdo, petugas tersebut mengisi formulir PE dengan kriteria gejala Covid-19 dengan maksud mempercepat pelaksaan tes TCM, dan operasi persalinan pasien bisa segera dilakukan.

Pasalnya, tindakan operasi pada masa pandemi Covid-19 diperlukan hasil tes yang menentukan apakah pasien tersebut terkonfimasi positif atau negatif Covid-19.

"Perlu segera diperiksa swab TCM. Apakah (operasi) akan dilakukan secara prosedur covid-19 atau tidak," ucap Lasdo.

Setelah itu, lanjut Lasdo, petugas langsung melakukan tes TCM terhadap pasien yang hasilnya menyatakan negatif Covid-19.

Pasien tersebut akhirnya menjalani operasi persalinan tanpa menggunakan prosedur tetap (protap) Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com