JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah truk sedot WC yang kedapatan membuang limbah domestik di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, telah ditindak karena melanggar peraturan daerah (perda).
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, penindakan itu berdasarkan Pasal 130 ayat 1 huruf b Perda 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Dikenakan sanksi uang paksa Rp 500.000," kata Yogi saat dikonfirmasi, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Truk Sedot WC Kedapatan Buang Limbah ke Saluran Air Jalan I Gusti Ngurah Rai
Jika mengulangi lagi, lanjut Yogi, truk tersebut akan ditindak lebih tegas.
"Bahkan sampai dengan pencabutan izin," ujar Yogi.
Truk sedot WC itu kedapatan membuang limbah domestik di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jumat (20/8/2021).
Gambar menunjukkan hal itu viral di media sosial. Truk sedot WC itu memiliki nomor polisi B 9008 UNA.
Yogi mengatakan, truk itu sudah ditindak oleh Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum (PPH) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
"Dilakukan verifikasi lapangan pada Sabtu (21/8/2021), kemudian berkoordinasi juga dengan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Cakung dan Duren Sawit," kata Yogi.
Baca juga: Lokasi dan Syarat Dapatkan Vaksinasi Covid-19 dengan Vaksin Pfizer di Jakarta
Yogi menuturkan, di lokasi, terdapat endapan akibat pembuangan limbah domestik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.