JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta menemukan pemborosan anggaran senilai Rp 3,3 miliar untuk pengadaan lahan makam di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK) DKI Jakarta.
Pemborosan tersebut terutang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan BPK DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2020.
Temuan tersebut berawal dari dokumen perbandingan kondisi di lapangan antara laporan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terkait pengadaan lahan makam tersebut.
Baca juga: Pemborosan Anggaran Rp 7 Miliar yang Diklaim Pemprov DKI Tak Sebabkan Kerugian Daerah...
Kemudian BPK meminta agar disimulasikan perhitungan ulang terkait pengadaan lahan makam yang ada di Jalan Sarjana, Kelurahan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Atas hasil pemeriksaan fisik lapangan di atas, maka dilakukan perhitungan ulang oleh KJPP WAdR," tulis BPK.
Kemudian ditemukan nilai kesepakatan pengadaan lahan seluas 14.349 meter persegi itu dengan nilai Rp 67.907.317.000. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta sudah membayar sejumlah Rp 71.236.650.000.
"Permasalahan di atas mengakibatkan nilai appraisal yang ditetapkan oleh KJPP untuk pengadaan tanah DPHK menjadi tidak akurat, dan diragukan keandalannya, serta tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," tulis BPK.
Baca juga: Pemprov DKI Klaim Jakarta Zona Hijau, Data Satgas Tunjukkan Fakta Berbeda
"Penaksiran harga tanah yang menjadi dasar UPT DPHK, dalam melakukan musyawarah kesepakatan harga dan pembayaran pada pengadaan tanah Jl Sarjana Srengseng Sawah diindikasi lebih tinggi senilai Rp 3.329.333.000," tulis BPK lagi.
BPK menyebutkan, pemborosan itu terjadi lantaran pejabat pembuat kebijakan tidak cermat dalam menyusun kegiatan pengadaan lahan dan tidak melakukan reviu atas laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP WAdR.
BPK kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meminta Kepala DPHK membuat teknis penyusunan pengadaan yang lebih komprehensif dan menyusun prosedur operasi standar terkait kewajiban untuk melakukan reviu atas laporan KJPP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.