JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali memperingatkan tempat hiburan di Jakarta Timur agar tetap mematuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian, pascapenutupan empat kafe di kawasan Jatinegara.
"Warning bagi pemilik tempat hiburan lainnya bahwa PPKM, untuk usaha hiburan malam, belum diperkenankan buka," kata Budhy, Senin (23/8/2021).
Budhy mengatakan, empat kafe, salah satunya Virgo, melanggar aturan jam operasional dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
"(Kafe Virgo) melanggar protokol kesehatan PPKM pada Sabtu, 21 agutus 2021, pukul 01.00 WIB," tutur Budhy.
Baca juga: 4 Kafe Pelanggar PPKM di Jatinegara Ditutup Petugas, Seolah Tak Beroperasi karena Pagar Dikunci
Adapun petugas gabungan menutup empat kafe itu pada Senin dini hari tadi.
"Jadi ada empat kafe ini, kami tutup sementara," kata Kapolsek Jatinegara Komisari Yusuf Suhadma kepada wartawan, Senin.
Keempat kafe tersebut seolah-olah tidak beroperasi karena pagarnya dikunci. Namun, setelah diselidiki, ternyata ada kegiatan di dalam.
"Keempat kafe ini Kafe Bonagabe, N'Lita, Virgo, dan Kafela," ucap Yusuf.
Baca juga: Kafe Ucok Baba Dipalak Preman, Pelaku Ditangkap Tim Jaguar Depok
Yusuf mengatakan, keempat kafe ini sementara ditutup hingga menunggu perkembangan terbaru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal PPKM level 4.
"(Ditutup) sampai ada informasi dari pemda," kata Yusuf.
Petugas juga mendata pengunjung dan karyawan yang ada di empat kafe tersebut.
"Kami data, kami tanya-tanya, ternyata masih ada yang belum divaksin," ujar Yusuf.
"Nanti Satpol PP mengarahkan, besok atau lusa, silakan datang ke puskesmas untuk divaksin," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.