Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Lengkapi Berkas dan Buka Ruang Mediasi Jerinx dengan Adam Deni

Kompas.com - 23/08/2021, 19:31 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya sedang melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat pemain drum I Gede Ari Astina alias Jerinx SID terkait ancaman kekerasan terhadap blogger Adam Deni.

Pelengkapan berkas dilakukan seiring membuka ruang mediasi terhadap Jerinx dan Adam yang sebelumnya telah dipertemukan.

"Kita akan lengkapi berkas dulu. Kita buka lagi ruang untuk dilakukan mediasi nanti, kita mediasi lagi nanti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Usai Divaksin, Jerinx Ajak Masyarakat Ikut Vaksinasi Covid-19 dan Ingin Kembali Bermain Drum

Sejauh ini, Polda Metro Jaya berupaya mengedepankan upaya mediasi sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Yusri menegaskan, pada pertemuan pertama Jerinx telah menyampaikan permintaan maaf dan mengakui telah melakukan pengancaman terhadap Deni.

Adapun Deni telah memaafkan, namun meminta agar penyidik tetap melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum.

Baca juga: Jerinx SID Disuntik Vaksin Covid-19, Epidemiolog: Bisa Jadi Teladan

"Kemarin pelapornya memaafkan. Tapi tetap mengharapkan kasus lanjut. Tapi kami tetap membuka peluang lagi untuk dilakukan mediasi lagi, atau enggak berhasil lagi kita mediasi lagi, kan boleh," ucap Yusri.

Yusri mengatakan, tidak ada batasan untuk melakukan upaya mediasi sembari melengkapi berkas perkara kasusnya.

"Tidak ada (batasan waktu), kita mengharapkan restoratif justice yang kita kedepankan," kata Yusri.

Polisi sebelumnya menggelar mediasi antara Jerinx dan Adam Deni. Namun tidak ada pedamaian dari mediasi yang digelar di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Sabtu (14/8/2021).

Baca juga: Saat Adam Deni Maafkan Jerinx tapi Ogah Damai...

"Kita sudah berupaya melakukan mediasi, tapi saudara pelapor meminta supaya proses hukum oleh penyidik agar tetap berjalan sesuai dengan hukum Undang-Undang yang ada," ujar Yusri.

Proses mediasi antara Jerinx dan Adam Deni terkait kasus yang melibatkan keduanya berlangsung sekitar satu jam.

Jerinx telah menyampaikan permintaan maaf kepada Adam Deni dari yang diakuinya melakukan pengancaman melalui media sosial.

"AD sudah menerima permintaan maaf saudara J yang mengakui memang betul dia melakukan pengancaman melalui media elektronik. Tetapi minta proses hukum tetap berjalan," ucap Yusri.

Jerinx terlibat kasus dugaan ancaman kekerasan setelah dilaporkan Adam Deni beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad sebelumnya mengatakan, kliennya melaporkan Jerinx ke polisi karena mediasi melalui sambungan telepon tidak mencapai kesepakatan damai.

"Sebelumnya adanya deadlock (tidak tercapai mufakat) terkait rencana perdamaian antara kedua belah pihak yang sebelumnya sudah dikomunikasikan via telepon," kata Machi Achmad.

Kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima endorse untuk mengaku positif Covid-19.

Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi oleh Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik akun Instagram @jrxsid yang mendadak hilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com