TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang segera menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada 24-30 Agustus 2021.
Sebelumnya, kota ini telah menerapkan PPKM level 4 pada 17-23 Agustus 2021.
Adapun keputusan PPKM level 3 diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (23/8/2021).
Menanggapi penurunan status level, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar bahwa kini sudah waktunya mulai menggenjot roda perekonomian di wilayah administrasinya.
Baca juga: Pendataan Yatim Piatu Korban Covid-19 di Kota Tangerang Ditargetkan Rampung 25 Agustus
Pasalnya, terdapat sejumlah pelonggaran dalam beberapa aturan tertentu dengan penurunan level PPKM yang harus diterapkan.
"Mudah-mudahan tinggal langsung ngegas aja nih," ucap Arief melalui sambungan telepon, Senin (23/8/2021).
Namun, dia menyebut bahwa Pemkot Tangerang sedang menunggu Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) untuk mengetahui aturan lengkap berkait PPKM level 3.
"Level 3 itu dibuka sejauh mana. Jadi, kita tetap melaksanakan sesuai Inmendagri nanti," ucapnya.
Arief menegaskan, warga Kota Tangerang masih harus terus mewaspadai penyebaran virus Covid-19 kendati level PPKM telah diturunkan.
Baca juga: Pemkot Tangerang Salurkan Bansos Rp 300.000 ke 9.944 Keluarga Mulai 25 Agustus, Simak Jadwalnya
Dia turut berharap, dengan penurunan itu, maka minat warga di Kota Tangerang untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 semakin meningkat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.