TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang segera menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada 24-30 Agustus 2021.
Sebelumnya, kota ini telah menerapkan PPKM level 4 pada 17-23 Agustus 2021.
Adapun keputusan PPKM level 3 diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (23/8/2021).
Menanggapi penurunan status level, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar bahwa kini sudah waktunya mulai menggenjot roda perekonomian di wilayah administrasinya.
Baca juga: Pendataan Yatim Piatu Korban Covid-19 di Kota Tangerang Ditargetkan Rampung 25 Agustus
Pasalnya, terdapat sejumlah pelonggaran dalam beberapa aturan tertentu dengan penurunan level PPKM yang harus diterapkan.
"Mudah-mudahan tinggal langsung ngegas aja nih," ucap Arief melalui sambungan telepon, Senin (23/8/2021).
Namun, dia menyebut bahwa Pemkot Tangerang sedang menunggu Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) untuk mengetahui aturan lengkap berkait PPKM level 3.
"Level 3 itu dibuka sejauh mana. Jadi, kita tetap melaksanakan sesuai Inmendagri nanti," ucapnya.
Arief menegaskan, warga Kota Tangerang masih harus terus mewaspadai penyebaran virus Covid-19 kendati level PPKM telah diturunkan.
Baca juga: Pemkot Tangerang Salurkan Bansos Rp 300.000 ke 9.944 Keluarga Mulai 25 Agustus, Simak Jadwalnya
Dia turut berharap, dengan penurunan itu, maka minat warga di Kota Tangerang untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 semakin meningkat.
"Kita berharap protokol kesehatan jangan diabaikan, salah satunya pakai masker," ucap Arief.
"Kita berharap masyarakat semakin mau divaksin. Itu kan untuk kebaikan kita semua. Bukan buat kebaikan pemerintah, untuk kebaikan dirinya, keluarganya lingkungannya," sambung dia.
Pada perpanjangan PPKM kali ini, status sejumlah daerah turun dari level 4 menjadi level 3.
"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3, mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin.
Pada perpanjangan PPKM kali ini pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran. Misalnya, pembukaan tempat ibadah dengan maksimal jemaah 25 persen atau 30 orang.
Kemudian, restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitasi, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.
Selanjutnya, pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara, industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.