BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi mengamankan sembilan begal sepeda motor di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, sembilan pelaku perampasan sepeda motor dengan kekerasan ditangkap guna menindaklanjuti sejumlah laporan korban di beberapa wilayah Kabupaten Bekasi.
Sebagian begal yang diamankan diketahui masih di bawah umur. Saat melancarkan aksinya, mereka kerap membawa celurit untuk mengancam dan melukai korbannya.
"Dari beberapa laporan yang masuk, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap sembilan pelaku dan tiga pelaku masih dalam pengejaran atau DPO," ujar Hendra saat di Mapolres Metro Bekasi, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Video Viral Begal Modus Oles Balsam Tertangkap Basah di Tanjung Duren, Ini Penjelasan Polisi
Polisi menerima laporan pertama perampasan motor terjadi di Jalan Raya Pertamina RT 017/010 Desa Buni Bakti Kecamatan Babelan, pada 17 Juni 2021 lalu. Kala itu polisi berhasil mengamankan pelaku berinsial HR (17), RS (16), MA (15), dan AR (20).
Kemudian kejadian begal terjadi di Jalan Raya Kp Jagawana Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani pada 30 Juni 2021, dengan tersangka yang diamankan berinisial A (16), MR (16), SG (17), dan IF (16) DPO.
Aksi kriminal serupa terjadi di Jalan Raya Pebayuran–Sukatani, Kabupaten Bekasi pada 5 Juli 2021, sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca juga: Begal Bercelurit di Kemayoran Tertangkap Tangan Saat Hendak Beraksi
Adapun tersangka yang diamankan bernama Farhan Sihabudin, dan M Yusuf Qurdowi. Namun, masih ada dua tersangka lain yang berperan sebagai penadah masih DPO, yakni Adedio dan Riki.
"Mereka semua kita amankan dari tempat dan lokasi berbeda, baik di tempat persembunyiannya maupun rumahnya," ujarnya.
Hendra mengungkapkan dari semua aksi begal itu dilakukan saat situasi dan waktu sepi tidak banyak orang melintas di jalan tersebut. Para tersangka juga melakukan aksinya dengan membawa senjata tajam celurit untuk mengancam korbannya.
"Bahkan dari salah satu kejadian di Babelan, korban terkena celurit bagian bahunya," jelas Hendra.
Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Baca juga: Polisi Tangkap Begal di Depok yang Tuduh Korban sebagai Pencuri
Adapun barang bukti yang diamankan, sejumlah sepeda motor milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, tujuh unit handphone, empat senjata tajam jenis celurit, kunci kontak motor, satu STNK, satu bukti pembelian motor dan satu besi panjang.
Banyak terjadinya aksi pembegalan, Hendra meminta jajarannya untuk meningkatkan kembali patroli di wilayah Kabupaten Bekasi, khususnya di wilayah sepi dan rawan aksi kejahatan.
Masyarakat diimbau untuk waspada dan berhati-hati saat berkendara, terlebih saat waktu sepi yang kerap menjadi sasaran aksi kejahatan begal.
"Kita minta seluruhan jajaran baik di Polres dan Polsek-polsek untuk lebih ditingkatka patroli wilayah. Karena kebanyakan pelaku ini menjalankan aksinya dini hari menjelang subuh," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.