JAKARTA, KOMPAS.com - Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta diturunkan dari level 4 ke level 3, terhitung pada 24-30 Agustus 2021.
Hal ini disambut baik para pelaku usaha yang tergabung dalam Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo).
Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah mengatakan pihaknya mengharapkan adanya keringanan berupa kelonggaran kebijakan pada status baru PPKM tersebut.
Baca juga: PPKM Diperpanjang: Restoran Boleh Dine-In, Maksimal 2 Orang Per Meja
"Kita tahu, sudah menjalani percobaan (uji coba pembukaan pusat perbelanjaan). kami sudah mematuhi. Kami harapkan memang akan diturunkan," ungka Budi saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/8/2021).
Dalam status PPKM level baru ini, pihaknya berharap pelonggaran kebijakan dapat diberikan pada pelaku usaha di luar pusat perbelanjaan atau mal.
"Tetap kami meminta dine in (makan di tempat) restoran baik di dalam maupun di luar mal, untuk dapat dibuka, " kata dia.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali, WFO hingga Operasional Mal
Ia berharap kapasitas makan di tempat untuk restoran di dalam pusat perbelanjaan dapat lebih longgar dari sebelumnya.
"Kalau sekarang di dalam mal sudah dibuka. Dan kapasitas makan di tempat diharapkan naik dari 25 persen menjadi 50 persen," kata dia.
Selain itu, ia juga meminta kebijakan yang mempermudah pelaku usaha yang membuka lapaknya di luar pusat perbelanjaan.
"Tapi di luar mal, belum sama sekali (makan di tempat)," lanjut Budi.
Ia berharap, tempat makan di luar pusat perbelanjaan dapat mulai dibuka dengan minimal dengan kapasitas 25 persen untuk percobaan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), terhitung 24-30 Agustus 2021.
Dalam keputusan perpanjangan PPKM tersebut, DKI Jakarta dan wilayah aglomerasi Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) status PPKM-nya diturunkan dari level 4 ke level 3.
"Wilayah Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah Kota Kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 pada 24 Agustus 2021," kata Jokowi dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin malam.
Jokowi mengatakan, beberapa daerah di Pulau Jawa dan Bali dan sejumlah daerah lainnya juga dapat diturunkan levelnya, tergantung dari perkembangan kondisi kasus di daerah masing-masing.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.