JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memastikan belum menggelar belajar tatap muka meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah berada di level 3.
Dia mengatakan, saat ini Pemprov DKI Jakarta mengkaji penerapan belajar tatap muka bagi wilayah yang berada di level 3.
"Kami belum memutuskan, masih kita pelajari, kaji kapan Jakarta siap melakukan tatap muka sebagaimana yang diatur dalam PPKM Level 3 yang memungkinkan," ujar Riza dalam rekaman suara, Senin (23/8/2021) malam.
Baca juga: Kritik Epidemiolog Pelonggaran PPKM Jabodetabek: Vaksinasi Timpang hingga Potensi Lonjakan Kasus
Begitu juga dengan kelonggaran lainnya di PPKM Level 3. Saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait penerapan PPKM level 3 di area perkantoran.
"Kita masih menunggu ya, kita tunggu saja," kata dia.
Jika merujuk pada Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM di pulau Jawa-Bali sebelumnya, maka level 3 memiliki beragam kelonggaran.
Beberapa pelonggaran di antaranya:
- Boleh menggelar belajar tatap muka dengan terbatas dilaksanakan kapasitas maksimal 50 persen
- Perkantoran non esensial masih WFH 100 persen
- Perkantoran esensial yang berhubungan langsung dengan pelanggan 50 persen, untuk operasional pembantu 25 persen
Baca juga: Sejumlah Tempat yang Bisa Dikunjungi di Jakarta jika Sudah Vaksinasi Covid-19
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.