3. Supermarket dan pasar tradisional
Kategori supermarket dan pasar tradisional dan toko kelontong diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
4. Pelaksanaan makan minum di tempat umum
Warung makan hingga restoran diizinkan memberikan layanan makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan pengunjung 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.
5. Mal dan pusat perbelanjaan
Mal diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
6. Kegiatan konstruksi berjalan 100 persen
7. Tempat ibadah
Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng diperkenankan buka dengan maksimal kapasitas 50 persen atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Kritik Epidemiolog Pelonggaran PPKM Jabodetabek: Vaksinasi Timpang hingga Potensi Lonjakan Kasus
8. Area publik dan tempat wisata umum
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.