Mal diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
6. Kegiatan konstruksi berjalan 100 persen
7. Tempat ibadah
Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng diperkenankan buka dengan maksimal kapasitas 50 persen atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Kritik Epidemiolog Pelonggaran PPKM Jabodetabek: Vaksinasi Timpang hingga Potensi Lonjakan Kasus
8. Area publik dan tempat wisata umum
Fasilitas publik atau tempat wisata umum masih ditutup sementara.
9. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan
Untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditutup sementara. Pengecualian bagi aktivitas olahraga terbuka diizinkan buka maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal dengan protokol kesehatan ketat.
10. Transportasi umum
Diberlakukan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 70 persen.
11. Pelaksanaan resepsi pernikahan
Resepsi pernikahan diperkenankan untuk digelar dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.