JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat resmi menurunkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Provinsi DKI Jakarta dari level 4 menjadi level 3.
Status level 3 diberikan untuk perpanjangan PPKM yang terhitung mulai Selasa (24/8/2021) sampai dengan 30 Agustus 2021.
Adapun sejumlah kelonggaran dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.
Aturan level 3 termuat dalam diktum kelima sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka
Proses belajar tatap muka diperbolehkan untuk wilayah PPKM level 3 dengan memenuhi ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dikecualikan untuk sekolah luar biasa (SLB) yang diperkenankan 100 persen.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 3, Pemprov DKI Kaji Penerapan Sekolah Tatap Muka
2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran
- Sektor non-esensial diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home.
- Perkantoran esensial yang berhubungan langsung dengan pelanggan 50 persen, untuk operasional pembantu 25 persen.
- Perkantoran sektor kritikal 100 persen, operasional penunjang 25 persen.
Baca juga: HIPPI Jakarta: Pelaku Usaha Nantikan Kelonggaran Kebijakan PPKM Level 3
3. Supermarket dan pasar tradisional
Kategori supermarket dan pasar tradisional dan toko kelontong diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
4. Pelaksanaan makan minum di tempat umum
Warung makan hingga restoran diizinkan memberikan layanan makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan pengunjung 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.
5. Mal dan pusat perbelanjaan
Mal diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
6. Kegiatan konstruksi berjalan 100 persen
7. Tempat ibadah
Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng diperkenankan buka dengan maksimal kapasitas 50 persen atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Kritik Epidemiolog Pelonggaran PPKM Jabodetabek: Vaksinasi Timpang hingga Potensi Lonjakan Kasus
8. Area publik dan tempat wisata umum
Fasilitas publik atau tempat wisata umum masih ditutup sementara.
9. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan
Untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditutup sementara. Pengecualian bagi aktivitas olahraga terbuka diizinkan buka maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal dengan protokol kesehatan ketat.
10. Transportasi umum
Diberlakukan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 70 persen.
11. Pelaksanaan resepsi pernikahan
Resepsi pernikahan diperkenankan untuk digelar dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.