Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta PPKM Level 3, Ini Daftar Kelonggaran Mengacu Instruksi Mendagri

Kompas.com - 24/08/2021, 06:44 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat resmi menurunkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Provinsi DKI Jakarta dari level 4 menjadi level 3.

Status level 3 diberikan untuk perpanjangan PPKM yang terhitung mulai Selasa (24/8/2021) sampai dengan 30 Agustus 2021.

Adapun sejumlah kelonggaran dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

Aturan level 3 termuat dalam diktum kelima sebagai berikut:

1. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka

Proses belajar tatap muka diperbolehkan untuk wilayah PPKM level 3 dengan memenuhi ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dikecualikan untuk sekolah luar biasa (SLB) yang diperkenankan 100 persen.

Baca juga: Jakarta PPKM Level 3, Pemprov DKI Kaji Penerapan Sekolah Tatap Muka

2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran

- Sektor non-esensial diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home.

- Perkantoran esensial yang berhubungan langsung dengan pelanggan 50 persen, untuk operasional pembantu 25 persen.

- Perkantoran sektor kritikal 100 persen, operasional penunjang 25 persen.

Baca juga: HIPPI Jakarta: Pelaku Usaha Nantikan Kelonggaran Kebijakan PPKM Level 3

3. Supermarket dan pasar tradisional

Kategori supermarket dan pasar tradisional dan toko kelontong diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

4. Pelaksanaan makan minum di tempat umum

Warung makan hingga restoran diizinkan memberikan layanan makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan pengunjung 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.

5. Mal dan pusat perbelanjaan

Mal diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

6. Kegiatan konstruksi berjalan 100 persen

7. Tempat ibadah

Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng diperkenankan buka dengan maksimal kapasitas 50 persen atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Kritik Epidemiolog Pelonggaran PPKM Jabodetabek: Vaksinasi Timpang hingga Potensi Lonjakan Kasus

8. Area publik dan tempat wisata umum

Fasilitas publik atau tempat wisata umum masih ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan

Untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditutup sementara. Pengecualian bagi aktivitas olahraga terbuka diizinkan buka maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal dengan protokol kesehatan ketat.

10. Transportasi umum

Diberlakukan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 70 persen.

11. Pelaksanaan resepsi pernikahan

Resepsi pernikahan diperkenankan untuk digelar dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puas Mudik Naik Kereta, Pemudik Soroti Mudahnya 'Reschedule' Jadwal Keberangkatan

Puas Mudik Naik Kereta, Pemudik Soroti Mudahnya "Reschedule" Jadwal Keberangkatan

Megapolitan
Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Megapolitan
Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com