Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PPKM Level 3 Jakarta, Kapasitas Mal Naik hingga Restoran Boleh “Dine-In”

Kompas.com - 24/08/2021, 09:37 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat resmi menurunkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta dari level 4 menjadi level 3 seiring berkurangnya kasus Covid-19.

Status level 3 ini mulai berlaku sejak Selasa (24/8/2021) hingga Senin (30/8/2021) mendatang.

Dengan menurunnya status PPKM di Jakarta, maka sejumlah aturan terkait mobilitas masyarakat juga diperlonggar.

Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

Pelonggaran terjadi di sejumlah sektor, mulai dari perdagangan hingga pariwisata. Berikut rinciannya:

Baca juga: Pemprov DKI Klaim Jakarta Zona Hijau dan Capai Herd Immunity, Faktanya Lain

Aturan di pusat perdagangan dan rumah makan

Jika sebelumnya mal atau pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi dengan maksimal 25 persen pengunjung, kini kapasitas pengunjung naik menjadi 50 persen.

Mal diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB dan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Meski diberlakukan pelonggaran, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun tetap dilarang untuk masuk.

“Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” tulis Insmendagri tersebut.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Klaim Jakarta Zona Hijau | Lokasi Vaksinasi Pfizer di Jakarta

Sementara itu, restoran, rumah makan, dan kafe yang ada di dalam pusat perbelanjaan dapat melayani makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Satu meja diisi oleh maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

 

Aturan sektor lainnya

Beberapa pelonggaran juga dilakukan terhadap fasilitas penunjang lain, seperti fasilitas olahraga, transportasi, hingga rumah ibadah.

Baca juga: Epidemiolog Tak Setuju dengan Klaim Jakarta Capai Herd Immunity

Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal;
  • Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com