Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringatan Keras dari Ombudsman atas Kasus Rekayasa Screening Covid-19 di Tangsel

Kompas.com - 24/08/2021, 10:00 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Rekayasa formulir screening Covid-19 seorang pasien yang terjadi di RSU Tangerang Selatan dinilai membahayakan. Tindakan itu juga berpotensi menyebabkan malaadministrasi dari sisi pelayanan publik.

Pihak RSU maupun Dinas Kesehatan Tangerang Selatan pun diperingatkan untuk tidak "bermain-main" dengan data klinis pasien, termasuk dalam proses penanganan kasus Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan ketika menanggapi adanya kasus rekayasa formulir screening Covid-19 yang telah terisi sebelum diserahkan kepada pasien.

Baca juga: Soroti Rekayasa Screening Covid-19 di RSU Tangsel, Ombudsman: Pandemi Jangan Dijadikan Alasan Langgar SOP

Menindaklanjuti hal itu, Dedy mengatakan akan menyurati Dinas Kesehatan sebagai pihak yang menaungi RSU Tangerang Selatan, untuk meminta klarifikasi atas kasus tersebut.

"Ombudsman akan surati Dinas Kesehatan Tangerang Selatan untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut. Dalam minggu ini suratnya dikirim, karena kemarin masih dalam proses penelaahan," ujar Dedy saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/8/2021).

Menurut Dedy, Ombudsman sudah meminta Dinas Kesehatan Tangerang Selatan untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan tersebut.

Kini, pihaknya ingin mengetahui perkembangan penyelesaian kasus rekayasa screening Covid-19 yang terjadi pada 18 Agustus 2021 itu.

Baca juga: Ombudsman Minta Penjelasan Dinkes Tangsel Terkait Kasus Rekayasa Skrining Covid-19 di RSU

Dianggap berbahaya

Dedy mengungkapkan, pihaknya sangat menyesalkan terjadinya kasus rekayasa screening Covid-19 seorang pasien di rumah sakit milik pemerintah daerah itu.

Ombudsman RI Perwakilan Banten pun mengultimatum Dinas Kesehatan dan RSU Tangerang Selatan untuk tidak mempermainkan data klinis pasien.

Tindakan merekayasa formulir screening Covid-19, kata Dedy, pasien sangat membahayakan pasien. Sebab, hal itu mempengaruhi tindakan medis yang akan dilakukan.

"Ini sangat berbahaya, karena kita tidak bisa bermain-main dengan data pasien," tegas Dedy.

Dedy berpandangan, segala bentuk penanganan medis harus dilakukan berdasarkan data yang sesuai dengan fakta dan kondisi kesehatan pasien.

Di sisi lain, tindakan memanipulasi data dalam formulir screening Covid-19 juga berpotensi menimbulkan malaadministrasi dalam pelayanan publik.

"Apalagi diduga petugas tenaga kesehatan sudah mengisi form-form isian, yang ternyata belum ditanyakan kepada pasien dan keluarga pasien," ungkap Dedy.

Baca juga: Kasus Rekayasa Skrining Covid-19 di RSU Tangsel Diklaim Tak Bahayakan Pasien

SOP harus dijalankan

Dedy mengingatkan, Dinas Kesehatan Tangerang Selatan beserta jajaran harus tetap mematuhi aturan. Tak terkecuali dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di tengah wabah virus corona.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com