JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 50 persen Perusahaan Otobus (PO bus) di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, memutuskan untuk menghentikan operasionalnya seiring dengan sepinya penumpang sejak kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat diterapkan di Jakarta.
"Kalau ngomong persentase ya, dibanding dengan sebelum ada PPKM darurat, itu sudah 50 persen yang berhenti beroperasi sementara," ungkap Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen saat dihubungi, Selasa (24/8/2021).
Menurut Revi, para pelaku usaha mengambil keputusan tersebut guna memangkas biaya operasional yang harus dikeluarkan. Pasalnya, biaya operasional yang dibayarkan seringkali tak sebanding dengan pendapatan PO bus.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 3, Ini Daftar Kelonggaran Mengacu Instruksi Mendagri
Sementara itu, 50 persen PO bus sisanya memutuskan untuk tetap beroperasi tetapi dengan mengurangi jumlah armada yang diberangkatkan.
"Misalnya, kalau dulu kan armada yang diberangkatkan dari Terminal Kalideres jumlahnya lima, sekarang cuma satu, biar sopir-sopirnya tetap bisa jalan walau gantian," jelas Revi.
"Ada juga yang dirapel, jadi armada yang berangkat dari Terminal Kalideres terus Terminal Pulogebang, terus (Terminal) Kampung Rambutan, itu satu armada yang sama, kalau dulu kan dipisah, satu terminal satu," lanjut Revi.
Baca juga: Hendak Dibegal, Ojol Tabrak Motor Begal di Flyover Kebayoran Lama, Dua Pelaku Ditangkap
Revi mengatakan, sejak PPKM darurat berlaku mulai 3 Juli 2021, rata-rata jumlah penumpang harian yang berangkat dari Terminal Kalideres ialah 50 orang.
"Belum meningkat dari awal PPKM darurat itu. Weekend juga tetap saja (sepi). Hari libur juga sepi," ungkap Revi.
Dari data keberangkatan, terlihat bahwa jumlah penumpang harian yang berangkat dari Terminal Kalideres pada masa PPKM darurat pernah hanya berjumlah 30 orang.
Baca juga: Fakta Pemborosan Pengadaan Lahan Makam di Jakarta, Nilai Kerugian Capai Rp 3,3 Miliar
Adapun untuk bepergian dari Terminal Kalideres, penumpang diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, minimal dosis satu.
Selain itu, calon penumpang harus memperlihatkan hasil tes antigen Covid-19 yang dilaksanakan maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.
Untuk sementara waktu, kapasitas penumpang maksimal yang diterapkan ialah 50 persen.
"Sekarang sudah masuk ppkm level 3 kan jadi boleh 70 persen untuk kapasitas, tapi kami masih nunggu surat dari Kepala Dinas (Perhubungan DKI Jakarta), jadi sekarang masih 50 persen dulu," tutur Revi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.