JAKARTA, KOMPAS.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan puluhan bangunan liar di kawasan Kampung Bayam, RW 08, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (24/8/2021)
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, sebanyak 29 bangunan liar yang dijadikan kafe remang-remang dibongkar paksa karena tidak memiliki izin.
"Ini kegiatan dalam rangka ketertiban umum, adanya bangunan-bangunan liar, kami bongkar, kurang lebih hampir 29 bangunan khusus yang digunakan untuk kafe," kata Arifin.
"Bangunan liar ini berdiri dengan cara ilegal. Bangunan ini juga tidak ada izin dan digunakan untuk kafe.... Kafe itu juga terindikasi adanya kegiatan asusila," sambungnya.
Baca juga: Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Menteng
Arifin mengemukakan, pihaknya telah menyegel kafe-kafe di kawasan tersebut beberapa bulan lalu. Namun ada beberapa pengelola yang kembali membuka kafenya.
"Beberapa waktu lalu tempat ini juga sudah kami lakukan penyegelan. Kegiatan untuk kafenya, kami temukan adanya tempat yang digunakan untuk prostistusi, ada kamar-kamar, di bilik, bahkan mohon maaf ada alat-alat kontrasepsinya," kata Arifin
"Oleh karenanya kami sudah menyosialisasikan, memediasikan supaya mereka bongkar. Kami sudah segel dan tutup ternyata masih juga mereka melakukan aktivitas," lanjutnya.
Ratusan petugas Satpol PP dikerahkan untuk menertibkan bangunan liat tersebut.
Lokasi pembongkaran bangunan liar ini tak jauh dari pembangunan Jakarta International Stadium.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.