Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Transjakarta, KRL, dan MRT di Masa PPKM Level 3 Jakarta

Kompas.com - 24/08/2021, 15:16 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat menurunkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Jakarta dari 4 menjadi level 3.

PPKM Level 3 di Jakarta berlaku selama sepekan ke depan yakni mulai 24-30 Agustus 2021. Penurunan status PPKM seiring berkurangnya kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Dengan menurunnya status PPKM di Jakarta, sejumlah aturan terkait mobilitas masyarakat juga diperlonggar.

Jika sebelumnya kapasitas penumpang transportasi umum hanya boleh maksimal 50 persen, kini kapasitas naik menjadi 70 persen.

Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Jakarta, Kapasitas Mal Naik hingga Restoran Boleh “Dine-In”

Kemudian, sertifikat vaksin Covid-19 masih jadi syarat transportasi umum di Jakarta.

Penumpang Transjakarta tidak perlu lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Penumpang hanya perlu menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, baik dosis pertama maupun dosis kedua.

Sama halnya seperti Transjakarta, PT MRT Jakarta juga mewajibkan penumpang menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

"Pengguna MRT Jakarta wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama). Bukti yang ditunjukkan dapat berbentuk cetak maupun digital yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang atau melalui aplikasi JAKI atau aplikasi PeduliLindungi," tulis pengumuman di akun Instagram MRT Jakarta.

Sementara itu, STRP tetap diberlakukan untuk perjalanan KRL selama PPKM level 4.

“Pada PPKM ini, KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal,” ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Jakarta PPKM Level 3, Polisi Bahas Kelanjutan Ganjil Genap Selasa Siang

Selain STRP, pengguna KRL juga bisa menunjukkan surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja atau dokumen atau surat keterangan yang menunjukkan adanya kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com