Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melerai Tawuran, Ketua RW di Bekasi Dibacok Gangster

Kompas.com - 24/08/2021, 18:13 WIB
Djati Waluyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Seorang ketua RW bernama Deden menjadi korban pembacokan saat melerai tawuran kelompok gangster di Kampung Kebon Kelapa, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno mengatakan, peristiwa terjadi pada 18 Agustus 2021 sekira pukul 00.00 WIB.

"Korban merupakan ketua RW setempat, dia berusaha melerai tawuran pemuda tetapi justru menjadi korban penyerangan," ujar Edy dikutip Tribun Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Polres Metro Bekasi Tangkap 8 Pria Terkait Video Tawuran yang Viral

Edy berujar, tersangka bernama Asta Bagus Shollah (18), anggota gangster yang mengatasnamakan kelompok Bs818Bekasi.

"Tersangka ini bersama teman-temannya memiliki kelompok Bs818Bekasi, mereka awalnya sedang live Instagram, lalu di kolom komentar ada yang mengejek sambil menantang," ujarnya.

Setelah mendapatkan tantangan tersebut, kelompok tersangka yang berjumlah kurang lebih 20 orang bergerak menuju Kampung Kebon Kelapa, RT 005 RW 002, Desa Segara Makmur.

Pada saat itu, pemuda di Kampung Kebon Kelapa baru saja menggelar perlombaan 17 Agustusan.

Baca juga: Yang Perlu Diketahui tentang Ganjil Genap Jakarta Selama PPKM Level 3

Korban yang mendapat informasi pemuda kampungnya diserang kelompok gangster langsung menuju lokasi di Gang Poncol.

"Ketika sedang melerai, korban tiba-tiba diserang dua orang pelaku dengan menggunakan celurit, mengalami luka di bagian pinggang dan lengan sebelah kanan," tutur Edy.

Usai membacok korban, kelompok gangster Bs818Bekasi langsung kabur. Deden yang terluka parah langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.

"Dari situ kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu tersangka, kasus ini masih kami kembangkan karena diperkirakan ada tersangka lain," ucap Edy.

Baca juga: Video Warga Adu Mulut Berebut Antrean Vaksin Pfizer di Mal Citos Viral, Ini Penjelasan Kapuskes

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2, Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 10 tahu penjara.

"Kami juga berhasil mengamankan barang bukti enam senjata tajam, satu unit sepeda motor, kaos, celana. Tersangka juga patut dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Ketua RW di Bekasi Jadi Korban Pembacokan Saat Lerai Tawuran". (Tribun Jakarta/Yusuf Bachtiar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com