JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menangkap dua kurir sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu, masing-masing berinisial MR dan ITY. BNN juga mengamankan 6,3 kilogram sabu-sabu siap edar yang telah dikemas dalam bungkusan teh hijau.
"Mereka ini kurir sekaligus pengedar juga. Setelah disuruh ngambil, barangnya dapat, lalu mereka bagi-bagi (dalam ukuran kecil), lalu dijual," kata Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Tagam Sinaga saat konferensi pers di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa (24/8/2021).
Tagam mengatakan, penangkapan dua orang dilakukan pada waktu berbeda. Mereka merupakan bagian dari sindikat narkotika yang berbeda tetapi sasaran peredarannya di wilayah Jabodetabek.
Baca juga: Kurir Sabu-sabu Ditangkap Polisi di Karawaci Tangerang
MR ditangkap di kontrakannya di Jagakarsa. Ia merupakan jaringan peredaran narkoba asal Sumatera-Jakarta. Ia ditangkap dan barang bukti sabu-sabu sebanyak 4,058 kilogram
Sementara ITY ditangkap di kontrakannya di Bintaro. Dari hasil pemeriksaan, ITY diketahui merupakan jaringan sindikat narkoba jaringan Aceh-Jakarta. Ia diamankan bersama barang bukti berupa sabu-sabu yang sudah dikemas dalam paket-paket kecil siap edar sebanyak 2,2 kilogram.
Tagam memperkirakan, nilai jual sabu-sabu itu setara Rp 6 miliar.
"Dengan ditangkapnya kedua orang ini, cukup banyak orang yang kami selamatkan dari penggunaan narkotika ini," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam hukuman penjara 20 tahun. Tagam mengatakan, pihaknya terus berupaya memburu otak yang menggerakan kedua tersangka itu dan menyingkap jaringan besar dibalik MR dan ITY, termasuk menelusuri jalur masuk narkotika melalui Sumatera ke Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.