JAKARTA, KOMPAS.com - Ari Wijaya, terdakwa pencurian rumah mewah di Jalan Kedoya Alkamal Blok A15/27, RT 004 RW 004, Kelurahan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, divonis empat tahun hukuman penjara.
"Divonis empat tahun penjara. Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata penasihat hukum Ari, Wellisman Manurung, saat dihubungi, Selasa (24/8/2021).
Vonis ini dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini.
Menurut Wellisman, tidak akan ada pihak yang naik banding terkait putusan hakim.
"Tidak naik banding, jaksa dan penasihat hukum menerima (putusan)," ungkapnya.
Sementara itu, dari informasi yang diterima Kompas.com, Herman, seorang terdakwa lain yang juga terlibat dalam kasus ini, divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Herman terbukti melanggar Pasal 480 KUHP.
Pencurian ini terungkap pada 20 Maret 2021.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menyebutkan bahwa kasus bermula saat Ari, yang merupakan warga Kedoya, melihat ada spanduk "dijual" terpasang di depan rumah mewah tersebut.
Saat Ari memantau lokasi, kondisi lingkungan sekitar sedang sepi. Ia melompati pagar untuk masuk ke dalam rumah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.