Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otak Pencurian Rumah Mewah di Kedoya yang Bongkar Material Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/08/2021, 18:57 WIB
Sonya Teresa Debora,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ari Wijaya, terdakwa pencurian rumah mewah di Jalan Kedoya Alkamal Blok A15/27, RT 004 RW 004, Kelurahan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, divonis empat tahun hukuman penjara.

"Divonis empat tahun penjara. Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata penasihat hukum Ari, Wellisman Manurung, saat dihubungi, Selasa (24/8/2021).

Vonis ini dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini.

Baca juga: 5 Pengakuan Otak Pencurian Rumah Kosong Kedoya: Lihat Tanda Dijual hingga Boyong Banyak Furnitur untuk Dijual

Menurut Wellisman, tidak akan ada pihak yang naik banding terkait putusan hakim.

"Tidak naik banding, jaksa dan penasihat hukum menerima (putusan)," ungkapnya.

Sementara itu, dari informasi yang diterima Kompas.com, Herman, seorang terdakwa lain yang juga terlibat dalam kasus ini, divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Herman terbukti melanggar Pasal 480 KUHP.

Terungkapnya kasus

Pencurian ini terungkap pada 20 Maret 2021.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menyebutkan bahwa kasus bermula saat Ari, yang merupakan warga Kedoya, melihat ada spanduk "dijual" terpasang di depan rumah mewah tersebut.

Saat Ari memantau lokasi, kondisi lingkungan sekitar sedang sepi. Ia melompati pagar untuk masuk ke dalam rumah.

"Dia lompat pagar, masuk pintu utama, dia congkel pintu," kata Ady dalam konferensi pers pada Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Video Warga Adu Mulut Berebut Antrean Vaksin Pfizer di Mal Citos Viral, Ini Penjelasan Kapuskes

Usai memantau dan mengganti kunci, Ari menawarkan barang-barang dan material rumah kepada sejumlah orang, termasuk Herman.

Ari kemudian menyuruh sejumlah tukang membongkar material berharga di rumah itu. Material hasil bongkaran di rumah itu kemudian dijual secara terpisah.

Rumah itu milik Rudi Hartodjo (53), peninggalan orangtuanya dan dalam keadaan kosong.

Kasus itu terungkap saat MH (56), kakak Rudi Hartodjo, melihat ada sekelompok orang yang tidak dikenalnya sedang membongkar material rumah.

Baca juga: Hendak Dibegal, Ojol Tabrak Motor Begal di Flyover Kebayoran Lama, Dua Pelaku Ditangkap


Ia lalu menanyakan alasan rumah tersebut dibongkar. Para pekerja mengaku disuruh orang lain. MH segera menghubungi petugas sekuriti kompleks dan polisi.

Saat mengecek ke dalam rumah, MH mendapati barang-barang di dalam rumah sudah raib.

Material bangunan termasuk tembok, pintu, ubin, kusen, hingga pegangan tangga yang ada di rumah juga sudah tidak ditemuinya.

Dalam laporan polisi, korban memperkirakan kerugian mencapai Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com