JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan penertiban terhadap puluhan bangunan liar atau kafe remang-remang di kawasan Kampung Bayam, RW 08, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa (24/8/2021).
Salah satu pemilik kafe, Herawati (55) menyebut PT Jakpro menjanjikan uang ganti untung kepada dirinya dan pemilik bangunan lain.
Herawati mengaku akan tetap bertahan di lokasi tersebut sampai uang ganti untung diberikan.
Baca juga: Puluhan Bangunan Liar di Kampung Bayam Ditertibkan
"Tapi kan pemberitahuannya pembongkarannya kalau sudah dibayar, gimana ini. Saya sih mau di sini aja sampe dibayar," kata Herawati dalam rekaman yang diterima Kompas.com Selasa sore.
Herawati menuturkan, dirinya tak memiliki uang untuk pindah atau mengontrak ke tempat lain.
Ia juga menunjukkan daftar warga yang menerima uang ganti rugi tersebut.
"Soalnya ini ada daftarnya yang pertama dari Jakpro, enggak saya hilangin, saya bawa terus," ujarnya.
Baca juga: Puluhan Bangunan Liar di Kampung Bayam Dibongkar, Kasatpol PP DKI: Tak Berkaitan dengan JIS
Dalam daftar tersebut tertulis, Herawati yang mempunyai dua bangunan kafe akan mendapat ganti untung sebesar Rp 51.875.000.
Adapun lokasi pembongkaran bangunan liar ini tak jauh dari pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
Namun, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin telah menegaskan bahwa pembongkaran kafe liar ini tidak berkaitan dengan proyek pembangunan JIS.
"Tidak ada (kaitan dengan JIS) ini kaitan dengan adanya kegiatan prostitusi di kafe kafe liar, sudah dari tahun 2020 peringatan," ungkap Arifin.
Arifin menuturkan, 29 bangunan liar yang dijadikan kafe remang-remang ini dibongkar paksa karena tidak memiliki izin.
"Bangunan liar ini berdiri dengan cara ilegal, bangunan ini juga tidak ada izin, dan digunakan untuk kafe yang di mana kafe itu juga terindikasi adanya kegiatan asusila," tutur Arifin.
Lanjut Arifin, pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap kafe-kafe di kawasan tersebut beberapa bulan lalu.
Namun masih ada beberapa pengelola yang kembali membuka kafenya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.