Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakpro Bantah Ada Perjanjian Ganti Rugi dengan Pemilik Bangunan Liar di Kampung Bayam

Kompas.com - 24/08/2021, 19:09 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Project Manager PT Jakpro Arry Wibowo membantah pihaknya membuat perjanjian ganti rugi dengan pemilik bangunan liar atau kafe remang-remang di Kampung Bayam, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara .

"Oh enggak ada, enggak ada (perjanjian ganti rugi)" kata Arry di Jakarta Internasional Stadium (JIS), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (24/8/2021).

Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan penertiban terhadap 29 bangunan liar atau kafe remang-remang di kawasan Kampung Bayam itu pada Selasa pagi. Arry menyebut, pihaknya tidak terlibat dalam pembongkaran itu.

Baca juga: Puluhan Bangunan Liar di Kampung Bayam Dibongkar, Kasatpol PP DKI: Tak Berkaitan dengan JIS

"Bukan, kami enggak terlibat. Sebenarnya kalau itu bukan domainnya Jakpro," sambungnya.

Salah satu pemilik kafe, Herawati (55) mengeklaim, PT Jakpro menjanjikan uang ganti rugi kepada dirinya dan pemilik bangunan lain. Herawati tetap bertahan di lokasi tersebut sampai uang ganti rugi diberikan.

"Tapi kan pemberitahuannya pembongkarannya kalau sudah dibayar, gimana ini. Saya sih mau di sini aja sampe dibayar," kata Herawati.

Herawati juga menunjukan daftar warga yang menerima uang ganti rugi tersebut.

"Soalnya ini ada daftarnya yang pertama dari Jakpro, enggak saya ilangin saya bawa terus," ujarnya.

Dalam daftar tersebut tertulis, Herawati mempunyai dua bangunan kafe dan mendapat ganti rugi sebesar Rp 51.875.000.

Sementara itu, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan bahwa pembongkaran kafe liar ini tidak berkaitan dengan proyek Pembangunan JIS.

Baca juga: Pemilik Bangunan Liar di Kampung Bayam Sebut Jakpro Janji Beri Ganti Untung

"Tidak ada (kaitan dengan JIS) ini kaitan dengan adanya kegiatan prostitusi di kafe-kafe liar, sudah dari tahun 2020 peringatan," ungkap Arifin.

Arifin mengemukakan, 29 bangunan liar yang dijadikan kafe remang-remang ini dibongkar paksa karena tidak memiliki izin.

"Bangunan liar ini berdiri dengan cara ilegal, bangunan ini juga tidak ada izin, dan digunakan untuk kafe yang di mana kafe itu juga terindikasi adanya kegiatan asusila," tutur Arifin.

Satpol PP telah melakukan penyegelan terhadap kafe-kafe tersebut beberapa bulan lalu. Namun masih ada beberapa pengelola yang kembali membuka kafenya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com