JAKARTA, KOMPAS.com - Angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur menurun selama pandemi Covid-19. Klaim itu disampaikan Juru Bicara PA Jakarta Timur Muhammad Iqbal.
Iqbal memulai dari data 2019 atau sebelum pandemi, di mana ada 4.843 kasus perceraian di PA Jakarta Timur. Jumlah itu menurun pada 2020 (4.298 kasus).
Sementara pada tahun ini, hingga Juli 2021, sudah ada 3.133 kasus perceraian.
Baca juga: Pengadilan Agama Jaktim Sebut PSBB Transisi Berhasil Tekan Angka Perceraian.
"Data yang ada di Pengadilan Agama Jakarta Timur itu, katakanlah 2019 sebelum Covid-19, kemudian kita tarik 2020 era Covid-19 dan sekarang, terlihat (kasus) perceraian menurun," kata Iqbal kepada wartawan, Rabu (24/8/2021).
Iqbal menambahkan, dilihat dari data, kasus perceraian didominasi oleh pengajuan cerai dari istri (cerai gugat). Ia mencontohkan data 2021.
Cerai gugat terdata 2.265 perkara. Sementara cerai talak sebanyak 868 perkara.
"Itu (latar belakang) paling banyak perselisihan dan pertengkaran, itu bisa di-breakdown antara lain masalah ekonomi, termasuk suami tidak menafkahi istri, masalah utang piutang," kata Iqbal.
Sementara faktor lain, tutur Iqbal, seperti satu pihak meninggalkan pihak lain, hingga masalah orang ketiga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.