Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/08/2021, 21:02 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal untuk kembali beroperasi.

Hal itu dilakukan setelah pemerintah pusat menetapkan status Kota Bogor menjadi level 3 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berlaku hari ini hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

Meski begitu, di hari pertama pembukaan mal di Kota Bogor, beberapa tempat pusat perbelanjaan masih terlihat sepi pengunjung.

Baca juga: Syarat Masuk Mal di Kota Bogor, Pengunjung Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi

Risma (30), salah satu karyawan yang bekerja di Mal BTM Bogor mengatakan, suasana di tempat kerjanya itu dari pagi hingga sore ini masih cukup lengang.

Risma menyebut tak banyak pengunjung yang datang ke mal tersebut. Beberapa toko atau tenant juga masih tutup.

"Mungkin karena hari pertama ya, jadi masih kelihatan sepi. Karyawan juga masih harus merapikan tokonya karena sudah lama enggak buka," kata Risma, Selasa (24/8/2021).

Risma mengatakan, selain pengunjung, karyawan juga diwajibkan memiliki aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke gedung mal.

Selain itu, sambung dia, baik pengunjung atau karyawan mal juga diharuskan mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang diterapkan oleh pengelola.

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Semua Moda Transportasi Mulai 28 Agustus 2021

"Semuanya harus ikutin prosedur prokes, termasuk karyawan yang bekerja di mal ini," tambahnya.

Suasana yang sama juga terlihat di Mal Botani Square Bogor. Aktivitas pengunjung di tempat itu juga tak terlalu ramai.

General Manager Mal Botani Square Fery Gunardi mengatakan, setiap pengunjung yang hendak masuk diwajibkan melakukan scan QR code melalui aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, anak-anak di bawah umur 12 tahun tidak diperkenankan masuk.

Meski sudah mulai beroperasi, pihak mal belum membuka tempat hiburan seperti, bioskop, permainan anak dan juga Gym.

Selain itu, untuk memberi kenyamanan kepada para pengunjung, pihaknya memastikan seluruh staf dan karyawan tenant telah menjalani vaksinasi Covid-19.

“Untuk hari pertama ini, seperti yang kita lihat ya masih sepi mungkin dengan adanya penggunaan aplikasi PeduliLindungi itu kan suatu hal yang masih baru,” ungkap Fery.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal untuk kembali beroperasi setelah mengalami perubahan status dari level 4 menjadi level 3 di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Dibukanya operasional mal di Kota Bogor untuk umum berlaku mulai hari ini, Selasa (24/8/2031).

Meski begitu, ada sejumlah aturan yang harus ditaati oleh pengelola mal, salah satunya membatasi jumlah pengunjung yang datang, yaitu maksimal 50 persen.

Selain itu pengelola mal juga mewajibkan kepada setiap pengunjung mal untuk mendownload atau memiliki aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com