Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Bantah Ada Pemborosan pada Pengadaan Lahan Makam, Pemprov DKI Justru Klaim Bisa Hemat Rp 2,5 Miliar

Kompas.com - 24/08/2021, 21:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, membantah telah terjadi pemborosan anggaran pada proyek pengadaan lahan pemakaman di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta justru melakukan penghematan sebesar Rp 2,5 miliar berdasarkan penilaian appraisal Konsultan Jasa Penilaian Publik (KJPP).

"Penilaian appraisal KJPP sebesar Rp 73.787.892.000, sedangkan dari hasil musyawarah, Pemprov DKI Jakarta membayar sebesar Rp 71.236.650.000. Jadi, ada penghematan sebesar Rp 2.551.242.000," kata Suzi dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).

Suzi mengatakan, tidak ada aturan yang dilanggar dalam pengadaan lahan tersebut.

Baca juga: PSI Minta Anies Jelaskan Dugaan Pemborosan Anggaran Rp 3,3 Miliar untuk Pengadaan Lahan Makam

 

Soal rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BP), Suzi mengatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjutinya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga menegaskan pengadaan lahan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ditentukan.

"Semua dipertimbangkan dong harganya, prosedurnya, aspek legalnya, belanja itu banyak diperhatikan," kata Riza.

Riza menambahkan, pengadaan lahan dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus kematian akibat Covid-19. Menurut dia, pengadaan tanah makam juga penting karena meningkatkan ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta.

"Jadi kami belajar dari peningkatan Covid-19 kebutuhan makam yang tinggi, di samping itu belanja makam itu satu yang baik meningkatkan ruang terbuka hijau," kata Riza.

BPK sebelumnya menemukan pemborosan sejumlah Rp 3.329.333.000 berkaitan dengan pengadaan tanah makam Covid-19 seluas 14.349 meter persegi di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pemeriksaan keuangan daerah DKI Jakarta tahun anggaran 2020.

BPK menyebutkan, pemborosan itu terjadi lantaran pejabat pembuat kebijakan tidak cermat dalam menyusun kegiatan pengadaan lahan dan tidak melakukan review atas laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP WAdR.

BPK kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meminta Kepala DPHK membuat teknis penyusunan pengadaan yang lebih komperhensif dan menyusun Prosedur Operasi Standar (POS) terkait kewajiban untuk melakukan review atas laporan KJPP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Akui Jakarta Semakin Macet, Kadishub: Warga Masih Andalkan Kendaraan Pribadi

Akui Jakarta Semakin Macet, Kadishub: Warga Masih Andalkan Kendaraan Pribadi

Megapolitan
Permintaan Khusus The Jakmania agar JIS Bisa Segera Jadi 'Kandang' Persija...

Permintaan Khusus The Jakmania agar JIS Bisa Segera Jadi "Kandang" Persija...

Megapolitan
Mencuatnya Nama Kaesang Jadi Calon Wali Kota, Benarkah Depok Sedang Krisis Kepemimpinan?

Mencuatnya Nama Kaesang Jadi Calon Wali Kota, Benarkah Depok Sedang Krisis Kepemimpinan?

Megapolitan
Bos Travel Naila Tipu Jemaah Umrah Dua Kali, yang Pertama Cuma Dihukum 8 Bulan

Bos Travel Naila Tipu Jemaah Umrah Dua Kali, yang Pertama Cuma Dihukum 8 Bulan

Megapolitan
Perkiraan Cuaca 31 Maret 2023, BMKG: Jaksel dan Jaktim Diguyur Hujan pada Siang hingga Sore Hari

Perkiraan Cuaca 31 Maret 2023, BMKG: Jaksel dan Jaktim Diguyur Hujan pada Siang hingga Sore Hari

Megapolitan
Ketika Panduan Google Maps Bikin Truk Tronton Lintasi Jalan Sempit, Ambleskan Akses Rumah Si Pitung

Ketika Panduan Google Maps Bikin Truk Tronton Lintasi Jalan Sempit, Ambleskan Akses Rumah Si Pitung

Megapolitan
Tuntutan Mati untuk Teddy Minahasa: Sang Jenderal yang Tak Akui Kesalahan Usai Keruk Keuntungan Edarkan Sabu

Tuntutan Mati untuk Teddy Minahasa: Sang Jenderal yang Tak Akui Kesalahan Usai Keruk Keuntungan Edarkan Sabu

Megapolitan
Janji Para Menteri kepada Pedagang Pakaian Bekas Impor, Boleh Habiskan Stok Tanpa Khawatir

Janji Para Menteri kepada Pedagang Pakaian Bekas Impor, Boleh Habiskan Stok Tanpa Khawatir

Megapolitan
Hari Ini, Jaksa Tanggapi Eksepsi yang Diajukan Penasehat Hukum AG

Hari Ini, Jaksa Tanggapi Eksepsi yang Diajukan Penasehat Hukum AG

Megapolitan
Ruko-ruko di Pluit yang Kebal Hukum: Caplok Bahu Jalan dan Saluran Air, tapi Belum Pernah Ditindak

Ruko-ruko di Pluit yang Kebal Hukum: Caplok Bahu Jalan dan Saluran Air, tapi Belum Pernah Ditindak

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Irjen Fadil Imran Tak Lagi Jadi Kapolda Metro Jaya | Toko 'Online' Bantah Istri Sekda Riau Beli Tas KW | Gaya Natalia Rusli

[POPULER JABODETABEK] Irjen Fadil Imran Tak Lagi Jadi Kapolda Metro Jaya | Toko "Online" Bantah Istri Sekda Riau Beli Tas KW | Gaya Natalia Rusli

Megapolitan
Senyum dan Lambaian Tangan Teddy Minahasa Usai Dituntut Mati...

Senyum dan Lambaian Tangan Teddy Minahasa Usai Dituntut Mati...

Megapolitan
Ungkap Alasan Bela Teddy Minahasa, Hotman Paris Sebut Sang Jenderal Kerap Bantu Rakyat Kecil

Ungkap Alasan Bela Teddy Minahasa, Hotman Paris Sebut Sang Jenderal Kerap Bantu Rakyat Kecil

Megapolitan
Saat Istri Sekda Riau Diduga Berbohong, Ngaku Beli Tas KW di Mangga Dua tapi Dibantah Pedagang

Saat Istri Sekda Riau Diduga Berbohong, Ngaku Beli Tas KW di Mangga Dua tapi Dibantah Pedagang

Megapolitan
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Kejagung: Dia Pelaku Utama, Hukumannya Harus Lebih Berat

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Kejagung: Dia Pelaku Utama, Hukumannya Harus Lebih Berat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke