JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, membantah telah terjadi pemborosan anggaran pada proyek pengadaan lahan pemakaman di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta justru melakukan penghematan sebesar Rp 2,5 miliar berdasarkan penilaian appraisal Konsultan Jasa Penilaian Publik (KJPP).
"Penilaian appraisal KJPP sebesar Rp 73.787.892.000, sedangkan dari hasil musyawarah, Pemprov DKI Jakarta membayar sebesar Rp 71.236.650.000. Jadi, ada penghematan sebesar Rp 2.551.242.000," kata Suzi dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).
Suzi mengatakan, tidak ada aturan yang dilanggar dalam pengadaan lahan tersebut.
Baca juga: PSI Minta Anies Jelaskan Dugaan Pemborosan Anggaran Rp 3,3 Miliar untuk Pengadaan Lahan Makam
Soal rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BP), Suzi mengatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjutinya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga menegaskan pengadaan lahan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ditentukan.
"Semua dipertimbangkan dong harganya, prosedurnya, aspek legalnya, belanja itu banyak diperhatikan," kata Riza.
Riza menambahkan, pengadaan lahan dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus kematian akibat Covid-19. Menurut dia, pengadaan tanah makam juga penting karena meningkatkan ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta.
"Jadi kami belajar dari peningkatan Covid-19 kebutuhan makam yang tinggi, di samping itu belanja makam itu satu yang baik meningkatkan ruang terbuka hijau," kata Riza.
BPK sebelumnya menemukan pemborosan sejumlah Rp 3.329.333.000 berkaitan dengan pengadaan tanah makam Covid-19 seluas 14.349 meter persegi di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pemeriksaan keuangan daerah DKI Jakarta tahun anggaran 2020.
BPK menyebutkan, pemborosan itu terjadi lantaran pejabat pembuat kebijakan tidak cermat dalam menyusun kegiatan pengadaan lahan dan tidak melakukan review atas laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP WAdR.
BPK kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meminta Kepala DPHK membuat teknis penyusunan pengadaan yang lebih komperhensif dan menyusun Prosedur Operasi Standar (POS) terkait kewajiban untuk melakukan review atas laporan KJPP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.