Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Tempat Hiburan di Tangsel Minta Diizinkan Beroperasi

Kompas.com - 24/08/2021, 22:15 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia (Asphira) Tangerang Selatan mengeklaim bahwa mereka sudah siap mengoperasikan kembali usahanya pada masa PPKM level 3.

Ketua Asphira Tangerang Selatan Yono Haryono mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah aturan dan fasilitas untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Di samping itu, hampir 90 persen pegawai tempat hiburan di Tangerang Selatan yang saat ini sudah menjalani vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Ketua Asphira: Sudah Saatnya Tempat Hiburan di Tangsel Dibuka

"SDM (sumber daya manusia) kami juga sudah 90 persen melakukan vaksinasi Covid-19. Artinya kami sudah siap untuk beroperasi dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat," ujar Yono melalui pesan singkat, Selasa (24/8/2021).

Menurut Yono, larangan tempat hiburan beroperasi selama ini begitu terasa dampaknya bagi para pelaku usaha maupun pegawai.

Banyak di antara pegawai tempat hiburan kesulitan untuk bertahan, kemudian mereka mencari pekerjaan baru di sektor lain.

"Nasib karyawan ada masih menunggu, menunggu, dan Menunggu. Banyak juga yang sudah frustasi, mau survive di bidang lain juga tidak bisa," ungkap Yono.

Baca juga: 4 Kafe Ditutup karena Langgar PPKM, Satpol PP: Warning bagi Tempat Hiburan Malam Lainnya

"Karyawan yang terdampak ratusan bahkan Ribuan orang. Belum lagi jika kita bicara efek multiplayer-nya yang sangat luar biasa," sambungnya.

Untuk itu, Asphira meminta Pemerintah Kota Tangerang Selatan membantu para pelaku usaha tempat hiburan agar bisa kembali beroperasi.

Terlebih, Covid-19 di Tangerang Selatan sudah mulai turun dan status PPKM telah berganti ke level 3 dengan sejumlah pelonggaran.

"Sekali lagi kami meminta kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk dapat memberikan kelonggaran. Untuk pemulihan ekonomi di sektor usaha hiburan yang sudah mati selama satu tahun tujuh bulan lebih," ungkap Yono.

Sebagaimana diketahui, masa PPKM di Tangerang Selatan, Banten, kembali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 dengan status level 3.

Perpanjangan kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 yang diterbitkan Senin (23/8/2021).

Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/2925/Huk tentang PPKM Level 3 pada Selasa (24/8/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com