Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPTJ: Taksi Online Tidak Dapat Pengecualian Ganjil Genap dengan Stiker Khusus

Kompas.com - 25/08/2021, 05:37 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan memutuskan bahwa rencana pemasangan stiker khusus sebagai penanda Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang sudah berizin di wilayah Jabodetabek tidak dapat direalisasikan.

Hal ini berkaitan dengan usulan agar ASK yang sudah berizin mendapatkan pengecualian dalam kebijakan ganjil genap selama PPKM di wilayah DKI Jakarta.

"Kami mencoba mengakomodir usulan tersebut namun di dalam perjalanannya setelah dilakukan pembahasan dan pengkajian dari aspek hukum memang tidak memungkinkan," jelas Kepala BPTJ Polana B. Pramesti melalui keterangan resmi, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: PPKM Level 3 Jakarta, Ganjil Genap Kini Hanya Diberlakukan di 3 Ruas Jalan, Ini Daftarnya

Sebelumnya, usulan itu mengemuka dalam rapat antara Pemprov DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan, dan Polda Metro Jaya.

Namun, Polana menyebutkan, usulan itu tak selaras dengan pertimbangan pada putusan Mahkamah Agung No. 15P/HUM/2018 yang menegaskan bahwa persyaratan tanda khusus berupa stiker untuk identitas ASK tidak diperlukan.

Polana menjelaskan, munculnya putusan MA tersebut diawali pada 2018 lalu, ketika terdapat permohonan hak uji materiil dari kalangan ASK terhadap beberapa pasal pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2017.

Pasal bahwa ASK dilengkapi tanda khusus berupa stiker, yakni Pasal 27 Ayat 1 huruf d, menjadi salah satu pasal yang digugat dan dikabulkan oleh MA.

Dengan dikabulkannya gugatan itu, pemerintah tidak diperkenankan lagi untuk memberikan penanda/identitas untuk ASK dalam bentuk stiker.

“Sebaliknya putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut menyebut identitas penandaan ASK cukup diberikan dalam bentuk tanda nomor kendaraan bermotor yang memiliki kode khusus sesuai dengan penetapan Polri,” tambah Polana.

Baca juga: Polisi Sebut Aturan Ganjil Genap Bisa Tekan Mobilitas di Dalam Kota Jakarta

Ia melanjutkan, selama masih mensyaratkan penandaan dengan stiker khusus, pengecualian bagi ASK dalam implementasi ganjil genap di masa PPKM tidak dapat dilaksanakan.

"Masalah kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ini sepenuhnya kewenangan Pemprov DKI Jakarta," kata Polana.

“Bagaimana kelanjutan dari kebijakan ganjil genap pada masa PPKM terkait pengecualian terhadap ASK, sebaiknya ditelaah lebih lanjut agar memiliki dasar hukum yang sah,” tutupnya.

Pemprov DKI kembali menerapkan sistem ganjil genap sejak Kamis (12/8/2021), untuk menekan mobilitas warga selama PPKM level 4.

Adapun sistem ganjil genap sebelumnya telah diberlakukan pada delapan ruas jalan yang ada di Jakarta.

Ketika Jakarta masuk dalam PPKM level 3, Kepolisian memutuskan memperpanjang aturan ganjil genap.

Baca juga: Jakarta PPKM Level 3, Ini Daftar Kelonggaran Mengacu Instruksi Mendagri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com