JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta mengklaim pengadaan tanah makam di Srengseng Sawah seluas 14.349 meter persegi justru menghemat anggaran Pemda DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengatakan, nilai appraisal dari Konsultan Jasa Penilaian Publik (KJPP) menetapkan harga tanah makam itu senilai Rp 73.383.892.000.
"Pemprov DKI Jakarta membayar sebesar Rp 71.236.650.000 (dari hasil musyawarah). Jadi ada penghematan sebesar Rp 2.551.242.000," kata Suzi, Selasa (24/8/2021).
Dia juga menyebut tidak ada aturan yang dilanggar dalam pengadaan lahan makam tersebut.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat juga mengklaim pengadaan tanah makam tersebut sesuai aturan.
Baca juga: Soal Pemborosan Pembayaran Tanah Makam, Wagub DKI: Kekurangan Salah, Kelebihan Salah!
Dia menyebut temuan BPK tidak memberikan keterangan pemborosan, hanya perbedaan penilaian harga dari KJPP.
"Judul temuannya adalah penilaian harga pasar dari KJPP atas pengadaan ruang terbuka hijau makam Dinas Pertamanan dan Hutan Kota tidak didasarkan oleh kondisi tanah dan data pembanding sebenarnya," kata Syaefulloh.
Harga dibayar tak sesuai kondisi lapangan
Masalah awal pemborosan Rp 3,3 miliar ditulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pemeriksaan keuangan daerah Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020.
Dalam temuan tersebut, BPK menjelaskan ada kejanggalan harga pengadaan lahan makam di Srengseng Sawah karena nilai appraisal KJPP di awal tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
Karena tidak sesuai, BPK kemudian meminta KJPP untuk menghitung ulang tafsiran harga ganti rugi yang sebenarnya harus dibayar oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Atas hasil pemeriksaan fisik lapangan di atas, maka dilakukan perhitungan ulang oleh KJPP," tulis BPK.
Setelah dilakukan perhitungan ulang, harga yang dibayar Pemprov DKI Jakarta lebih tinggi Rp 3,3 miliar dari perhitungan ulang KJPP.
Baca juga: Pemprov DKI Bantah Ada Pemborosan Pengadaan Tanah Makam Covid-19
DKI Jakarta sudah membayar sejumlah Rp 71.236.650.000, sementara hasil perhitungan ulang KJPP tanah tersebut seharusnya dibayar di angka Rp 67.907.317.000.
"Permasalahan di atas mengakibatkan nilai appraisal yang ditetapkan oleh KJPP untuk pengadaan tanah DPHK (Distamhut) menjadi tidak akurat, dan diragukan keandalannya, serta tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," tulis BPK.