JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP DKI Jakarta melakukan penertiban terhadap puluhan bangunan liar di kawasan Kampung Bayam, RW 08, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa (24/8/2021).
Para pemilik bangunan ini memilih bertahan karena masih menanti dana ganti rugi, yang menurut mereka, telah dijanjikan Jakpro berkaitan dengan pembangunan Jakarta Internasional Stadium.
Kompas.com merangkumnya sebagai berikut:
1. Puluhan kafe dibongkar paksa
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sebanyak 29 bangunan liar yang dijadikan kafe remang-remang dibongkar paksa karena tidak memiliki izin.
"Bangunan liar ini berdiri dengan cara ilegal, bangunan ini juga tidak ada izin, dan digunakan untuk kafe yang di mana kafe itu juga terindikasi adanya kegiatan asusila," kata Arifin.
Baca juga: Puluhan Bangunan Liar di Kampung Bayam Dibongkar, Kasatpol PP DKI: Tak Berkaitan dengan JIS
Arifin menegaskan bahwa pembongkaran kafe liar ini tidak berkaitan dengan proyek Pembangunan JIS.
"Tidak ada (kaitan dengan JIS), ini kaitan dengan adanya kegiatan prostitusi di kafe-kafe liar, sudah dari tahun 2020 peringatan," ungkapnya.
Menurut Arifin, pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap kafe-kafe di kawasan tersebut beberapa bulan lalu.
Namun masih ada beberapa pengelola yang kembali membuka kafenya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.