Herawati juga menunjukan daftar warga yang menerima uang ganti rugi tersebut.
"Soalnya ini ada daftarnya yang pertama dari Jakpro, enggak saya ilangin saya bawa terus," ujarnya.
Dalam daftar tersebut tertulis, Herawati mempunyai dua bangunan kafe dan mendapat ganti rugi sebesar Rp 51.875.000.
3. Bantahan Jakpro soal uang ganti rugi
Namun, pernyataan Herawati dibantah oleh pihak Jakpro.
Project Manager PT Jakpro Arry Wibowo mengatakan, pihaknya tidak pernah membuat perjanjian ganti rugi dengan pemilik bangunan liar atau kafe remang-remang tersebut.
"Oh enggak ada, enggak ada (perjanjian ganti rugi)" kata Arry saat ditemui di Jakarta Internasional Stadium, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa sore.
Menurut Arry, pihaknya tidak terlibat dalam pembongkaran bangunan liar itu.
"Bukan, kita enggak terlibat. Sebenernya kalau itu bukan domainnya Jakpro ya," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.