2. Pemilik bangunan tagih janji Jakpro
Salah satu pemilik kafe, Herawati (55) mengungkapkan alasan masih membuka kafe di kawasan tersebut.
Herawati menyebut, PT Jakpro menjanjikan uang ganti rugi kepada dirinya dan para pemilik bangunan lain.
Baca juga: Pemilik Bangunan Liar di Kampung Bayam Sebut Jakpro Janji Beri Ganti Untung
Dia menagih janji tersebut dan memilih tetap bertahan di Kampung Bayam sampai uang ganti rugi itu diberikan.
"Tapi kan pemberitahuannya pembongkarannya kalau sudah dibayar, gimana ini. Saya sih mau di sini aja sampe dibayar," kata Herawati dalam rekaman yang diterima Kompas.com.
Herawati juga menunjukan daftar warga yang menerima uang ganti rugi tersebut.
"Soalnya ini ada daftarnya yang pertama dari Jakpro, enggak saya ilangin saya bawa terus," ujarnya.
Dalam daftar tersebut tertulis, Herawati mempunyai dua bangunan kafe dan mendapat ganti rugi sebesar Rp 51.875.000.
3. Bantahan Jakpro soal uang ganti rugi
Namun, pernyataan Herawati dibantah oleh pihak Jakpro.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.