Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/08/2021, 10:50 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok akhirnya mengemukakan rencana untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

Hal ini dilakukan seiring turunnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Depok dari sebelumnya level 4 menjadi level 3 per pekan ini.

Rencana penyelenggaraan pembelajaran tatap muka termuat dalan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 366 Tahun 2021 yang diteken Selasa (24/8/2021).

"Kegiatan belajar mengajar (masih) dilaksanakan secara daring," tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam beleid tersebut.

"Persiapan pertemuan tatap muka terbatas setelah mid-semester bulan September 2021," tambahnya.

Baca juga: Bocah di Depok Dibujuk Isi Pulsa Game, Sempat Dibawa Pergi dan Ponsel Dirampas Pencuri

Dalam surat keterangan itu, Idrisbelum menjelaskan persiapan macam apa yang harus ditempuh para pemangku kepentingannya terkait pendidikan untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka usai mid-semester nanti.

Yang jelas, jika jadi diselenggarakan, maka ini adalah pembelajaran tatap muka perdana selama 1,5 tahun terakhir bagi para siswa-siswi di Depok.

Tak seperti beberapa wilayah tetangga, Depok belum pernah sekalipun mengizinkan pembelajaran tatap muka, baik dalam skala besar maupun yang bersifat uji coba.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Menengah Kemendikbud-Ristek, Jumeri sebelumnya mengatakan, sekolah tatap muka secara terbatas bisa dilaksanakan di wilayah yang menerapkan PPKM level 1-3.

"Instruksi Mendagri yang terakhir nomor 30, 31, 32 menyebutkan bahwa wilayah-wilayah yang masuk level 1 sampai 3 diizinkan membuka pembelajaran tatap muka terbatas," kata Jumeri dalam diskusi secara virtual, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Aturan Sekolah Tatap Muka Terbatas yang Mulai Diterapkan di Jakarta Senin Depan

Jumeri mengatakan, setiap jenjang satuan pendidikan diizinkan membuka opsi sekolah tatap muka terbatas dengan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Selain SKB 4 Menteri, ia mengatakan, ketentuan mengenai pembelajaran tatap muka terbatas juga diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (9/8/2021).

"Bahkan secara tegas di Instruksi Mendagri disebutkan bahwa PAUD maksimal 33 persen, artinya anak PAUD pun diizinkan untuk bisa masuk pembelajaran tatap muka terbatas," ujarnya.

Meski demikian, Jumeri mengatakan, sekolah tatap muka secara terbatas baru bisa dilaksanakan apabila orangtua peserta didik memberikan persetujuan.

Selain itu, pihak sekolah harus melengkapi sarana dan prasarana di sekolah seperti menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan disinfektan dan membentuk satgas Covid-19 di sekolah.

"Disiapkan perangkat untuk menjaga kesehatan anak-anak kita, tempat cuci tangan dari air yang mengalir, disinfektan dan sebagainya, yang komorbid tidak berangkat dulu ke sekolah, disinfektan, masker, yang zona merah jangan berangkat dulu," ucap Jumeri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Mengaku Nikah Siri sehingga Tak Punya KK

Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Mengaku Nikah Siri sehingga Tak Punya KK

Megapolitan
Sebelum Meninggal, Siswa SD di Bekasi yang Kanker Tulang Sempat Drop dan Sulit Bernapas

Sebelum Meninggal, Siswa SD di Bekasi yang Kanker Tulang Sempat Drop dan Sulit Bernapas

Megapolitan
Ayah di Jagakarsa Dinilai Tak Rasional Lagi, Diduga Bunuh Anak untuk Kurangi Beban Hidup

Ayah di Jagakarsa Dinilai Tak Rasional Lagi, Diduga Bunuh Anak untuk Kurangi Beban Hidup

Megapolitan
Kronologi 4 Anak Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Berawal dari Adanya Bau Busuk

Kronologi 4 Anak Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Berawal dari Adanya Bau Busuk

Megapolitan
Ayah yang Diduga Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Tak Bayar Kontrakan Berbulan-bulan

Ayah yang Diduga Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Tak Bayar Kontrakan Berbulan-bulan

Megapolitan
Sosiolog Duga Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa karena Depresi Dicibir Warga dan Masalah Ekonomi

Sosiolog Duga Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa karena Depresi Dicibir Warga dan Masalah Ekonomi

Megapolitan
Dinas Lingkungan Hidup hingga TNI Angkut Tumpukan Sampah di Pasar Bantargebang

Dinas Lingkungan Hidup hingga TNI Angkut Tumpukan Sampah di Pasar Bantargebang

Megapolitan
Penghormatan Terakhir, Gerindra DKI Mempersilakan Pendukung Tetap Coblos Caleg Purwanto yang Wafat

Penghormatan Terakhir, Gerindra DKI Mempersilakan Pendukung Tetap Coblos Caleg Purwanto yang Wafat

Megapolitan
Ibu dari Empat Bocah yang Tewas di Jagakarsa Sempat Muntah Darah karena Dianiaya Suami

Ibu dari Empat Bocah yang Tewas di Jagakarsa Sempat Muntah Darah karena Dianiaya Suami

Megapolitan
Akibat Hujan Deras, Rumah Lansia di Cipayung Depok Ambruk

Akibat Hujan Deras, Rumah Lansia di Cipayung Depok Ambruk

Megapolitan
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Warga Pralansia Diminta Lengkapi Vaksinasi

Kasus Covid-19 Naik Lagi, Warga Pralansia Diminta Lengkapi Vaksinasi

Megapolitan
Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Tak Pernah Tunjukkan Kartu Identitas ke Pengurus RT

Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Tak Pernah Tunjukkan Kartu Identitas ke Pengurus RT

Megapolitan
Rute Transjakarta 6B Ragunan-Balai Kota via Semanggi

Rute Transjakarta 6B Ragunan-Balai Kota via Semanggi

Megapolitan
Dinkes DKI Ungkap Kasus Covid-19 di Jakarta Naik Lagi sejak November 2023

Dinkes DKI Ungkap Kasus Covid-19 di Jakarta Naik Lagi sejak November 2023

Megapolitan
Ayah Pembunuh 4 Bocah di Jagakarsa Tak Ditangkap Usai Dilaporkan Aniaya Istri, Polisi Kesulitan?

Ayah Pembunuh 4 Bocah di Jagakarsa Tak Ditangkap Usai Dilaporkan Aniaya Istri, Polisi Kesulitan?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com