Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 25/08/2021, 12:02 WIB
Penulis Ihsanuddin
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Badan Pengungsi PBB (UNHCR) memberi penjelasan mengapa proses penempatan para pengungsi Afghanistan ke negara ketiga berjalan lambat sehingga mereka terdampar bertahun-tahun di Jakarta.

Communication Associate UNHCR Indonesia Dwi Anisa Prafitria mengatakan, keputusan menerima pengungsi ada sepenuhnya di negara-negara penerima, bukan di UNHCR.

Namun beberapa tahun belakangan ini, jumlah kuota untuk penempatan pengungsi di negara penerima menurun secara drastis. Ini terjadi kepada pengungsi di seluruh dunia, tidak cuma di Indonesia.

Baca juga: Pengungsi Afghanistan Demo, UNHCR Siap Fasilitasi Pertemuan Virtual

"Sebagai informasi, sekarang ini ada sekitar 20 juta pengungsi di seluruh dunia yang di bawah mandat UNHCR, namun setiap tahunnya kurang dari 1 persen pengungsi di seluruh dunia diterima oleh negara ketiga dan berangkat ke negara tujuan," kata Annisa saat dihubungi, Rabu (25/8/2021).

Dengan keterbatasan kuota itu, UNHCR memprioritaskan penempatan ke negara ketiga berdasarkan kerentanan pengungsi, mengikuti kriteria kerentanan yang sudah disepakati secara global.

"Durasi tinggal di Indonesia dapat menjadi salah satu kriteria kerentanan, namun dengan tetap mempertimbangkan faktor-faktor kerentanan lain. Negara ketiga juga mempunyai kriteria tersendiri yang harus turut dipertimbangkan oleh UNHCR," ujar Annisa.

Annisa mengatakan, selama menunggu penempatan di negara ketiga, para pengungsi itu tinggal di akomodasi pengungsi yang disediakan International Organisation for Migration. Ada juga yang memilih tinggal secara mandiri.

Baca juga: Curahan Hati Pengungsi Afghanistan yang Gelar Demo di Jakarta: “Kami Putus Asa”

"Selama tinggal di Indonesia, pengungsi bisa terlibat kegiatan-kegiatan komunitas baik yang di lakukan atas inisiatif sendiri atau juga yang diselenggarakan dengan mitra-mitra kami seperti melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan untuk anak-anak, pelatihan vokasi, kelas bahasa, dan lain sebagainya," ujar Annisa.

Annisa memastikan UNHCR terus berupaya agar bisa mengirimkan para pengungsi yang terdampar di Indonesia ke negara ketiga. Situasi politik yang saat ini terjadi di Afghanistan tidak mempengaruhi status pencari suaka di Indonesia atau dimanapun.

"Program resettlement UNHCR tetap berjalan seperti biasa," kata Annisa.

Dalam waktu dekat, UNHCR juga berencana menggelar pertemuan virtual dengan para pengungsi untuk membahas mengenai nasib mereka.

Salah satu perwakilan pengungsi Afghanistan, Hakmat menilai proses pemindahan para pengungsi ke negara ketiga berlangsung sangat lambat.

Hakmat sendiri sudah terkatung-katung di Jakarta sejak 2013 lalu, ketika Australia menutup pintunya bagi para pengungsi. Sementara itu, Indonesia bukan pihak yang menandatangani Konvensi Wina sehingga tak bertanggung jawab atas penempatan pengungsi.

"Ribuan pengungsi telah menunggu di sini di Indonesia selama 8-10 tahun untuk dimukimkan kembali," ujar Hakmat.

Oleh karena itu, Hakmat dan ratusan pengungsi asal Afghanistan akhirnya menggelar aksi unjuk rasa di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta, Selasa (24/8/2021) kemarin. Aksi unjuk rasa itu sempat berlangsung ricuh saat demonstran menolak untuk dibubarkan oleh aparat kepolisian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hotman Paris: Dituntut Hukuman Berapa Saja, Teddy Minahasa Sudah Siap

Hotman Paris: Dituntut Hukuman Berapa Saja, Teddy Minahasa Sudah Siap

Megapolitan
Jalan MT Haryono Jaktim Terpantau Ramai Lancar pada Hari Pertama Puasa

Jalan MT Haryono Jaktim Terpantau Ramai Lancar pada Hari Pertama Puasa

Megapolitan
Kuasa Hukum D: Kalau AG Dilecehkan Klien Kami, Harusnya Tempuh Upaya Hukum

Kuasa Hukum D: Kalau AG Dilecehkan Klien Kami, Harusnya Tempuh Upaya Hukum

Megapolitan
Cerita Sukini Dagang Takjil di Jalan Panjang Jakbar, Sehari Raup Untung Rp 500.000

Cerita Sukini Dagang Takjil di Jalan Panjang Jakbar, Sehari Raup Untung Rp 500.000

Megapolitan
Tak Hanya Cabai Rawit Merah, Harga Bawang Putih dan Merah Juga Makin Mahal pada Awal Ramadhan

Tak Hanya Cabai Rawit Merah, Harga Bawang Putih dan Merah Juga Makin Mahal pada Awal Ramadhan

Megapolitan
Hari Pertama Puasa, Jalan Dewi Sartika Jaktim Ramai Lancar Sore Ini

Hari Pertama Puasa, Jalan Dewi Sartika Jaktim Ramai Lancar Sore Ini

Megapolitan
Hari Pertama Puasa, Jalan RS Fatmawati-TB Simatupang Ramai Lancar

Hari Pertama Puasa, Jalan RS Fatmawati-TB Simatupang Ramai Lancar

Megapolitan
Awal Ramadhan, Harga Cabai di Pasar Baru Kota Bekasi Masih Stabil

Awal Ramadhan, Harga Cabai di Pasar Baru Kota Bekasi Masih Stabil

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Megapolitan
Pedagang Takjil Ramadhan Berjejer di Jalan Panjang Jakbar, Bikin Arus Lalu Lintas Macet

Pedagang Takjil Ramadhan Berjejer di Jalan Panjang Jakbar, Bikin Arus Lalu Lintas Macet

Megapolitan
Jalan Raya Margonda Ramai Lancar Jelang Buka Puasa Hari Pertama

Jalan Raya Margonda Ramai Lancar Jelang Buka Puasa Hari Pertama

Megapolitan
Tuding Mario Sengaja Sebar Video Penganiayaan D, Kuasa Hukum D: Arogansinya Sudah Mencapai Langit Ketujuh

Tuding Mario Sengaja Sebar Video Penganiayaan D, Kuasa Hukum D: Arogansinya Sudah Mencapai Langit Ketujuh

Megapolitan
Aturan Jam Kerja Beda dengan SE MenPAN-RB, Pemprov DKI Sebut demi Kurangi Kemacetan

Aturan Jam Kerja Beda dengan SE MenPAN-RB, Pemprov DKI Sebut demi Kurangi Kemacetan

Megapolitan
Bantah Dugaan Pelecehan Seksual D terhadap AG, Kuasa Hukum: Mario Menebar Fitnah!

Bantah Dugaan Pelecehan Seksual D terhadap AG, Kuasa Hukum: Mario Menebar Fitnah!

Megapolitan
Harga Bahan Pokok di Pasar Kemiri Muka Naik, Pedagang: Masih Ada Pembeli yang Kaget

Harga Bahan Pokok di Pasar Kemiri Muka Naik, Pedagang: Masih Ada Pembeli yang Kaget

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke